Disergap Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan
KUANSING (pepos)– Dalam upaya memperketat pengamanan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap peredaran narkotika, Senin (21/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dua orang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disergap di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
“Kedua tersangka adalah RC (23) dan AV (18), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris Simanjuntak kepada wartawan kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11,95 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan berat kotor 4,04 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Baru Sentra sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Mendapat laporan kata Kasat, tim opsnal mulai melakukan penyelidikan tentang aktivitas mencurigakan peredaran narkotika. Ia juga menyampaikan pengungkapan itu merupakan bagian upaya kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku narkotika sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada,” ujar AKP Novris.
Sekitar pukul 18.30 WIB, katanya, polisi berhasil menemukan dua orang tersangka RC dan AV yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Desa Kampung Baru Sentajo. Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan pasta gigi merk Pepsodent.
“Di dalam kemasan itu terdapat satu plastik klip berisi sabu dan 10 butir pil ekstasi yang dibungkus tisu untuk menyamarkan,” katanya.
Setelah ditangkap, kedua tersangka diinterogasi. Menurut keterangan RC, narkotika jenis sabu diperoleh melalui transaksi online dengan seorang pria berinisial O yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“RC dan AV diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kuansing,” katanya.
Tidak hanya barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu kemasan pasta gigi merk Pepsodent, satu lembar tisu, satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan transaksi, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan oleh tersangka.
Tidak hanya menjadi pengedar, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RC dan AV juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap O, yang merupakan pemasok narkotika bagi RC. Kami berharap bisa segera menangkap seluruh anggota jaringan ini,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.
Polres Kuansing berharap melalui pengungkapan ini, bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujarnya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau