Rabu , 6 November 2024
Ilustrasi

Markus Mengaku Bisa Urus Perkara Cabul Raup Laba 56 Juta 

INHU (pekanbarupos.co) – Hati-hati berurusan dengan seseorang. Sebab banyak orang yang mengaku bisa mengurus sebuah perkara demi meraup keuntungan. Biasa bualannya selalu menyabut punya link untuk perkara sehingga yang bersangkutan acap kali disebut makelar kasus alias Markus.

Hal ini menimpa seorang ayah inisial YA (49) warga Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, tiga pekan kemarin.

Kejadian bermula kala anaknya tersangka Cabul sedang diproses hukum di Mapolsek Peranap sejak sebulan kemarin, lalu oleh seorang pria inisial WA warga Desa Semelinang Darat, Peranap, menawarkan untuk mengurus perkara anaknya hingga ke Kejaksaan dengan mahar mencapai Rp56 juta.

Uang sebanyak itu sudah termasuk biaya untuk perdamaian perkara kepada keluarga korban cabul.

“Iya benar, Pak, saya udah jatuh tapi masih ketimpa tangga,” jawab korban, inisial YA, Selasa (22/10) sekaligus mengaminkan musibah yang di alaminya sudah dibuat Dumas ke Mapolsek.

Dugaan penipuan mulai terungkap saat korban mulai curiga kepada inisial WA karena anaknya selaku tersangka Cabul justru masuk Bui.

Sebelumnya Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri SH membenarkan penyidik yang dipimpinnya sedang menangani perkara Cabul. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah tahap dua,” singkat Kapolsek. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *