PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Tim kuasa hukum atau advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Syamsuar-Mawardi (Suwai) yang diketuai Eva Nora mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rabu (23/10/2024).
Kedatangan mereka disambut komisioner KPU Abdur Rahman dan Supriyanto. Eva Nora yang memimpin rombongan menyampaikan, tujuan mereka datang ke KPU untuk koordinasi serta meminta penjelasan mengenai kampanye Tabligh Akbar yang dilakukan oleh salah satu Paslon gubernur.
Eva Nora menyebut, bahwa pihaknya ingin memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye, termaksud izin pelaksanaan kampanye akbar.
“Kami ingin memahami lebih jauh mengenai pelaksanaan kampanye. Kami tahu Paslon lain telah melakukan kampanye akbar lebih dari dua kali, yang seharusnya dibatasi,” ujar Eva Nora usai keluar dari ruangan komisioner KPU.
Dia menegaskan, pentingnya konsultasi dengan KPU untuk mengetahui apakah tindakan tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU).
Tapi menurut KPU apa yang pihaknya sampaikan terkait Kampanye Tabligh Akbar itu sepakat masuk dalam kampanye akbar. Tapi soal pelanggaran merupakan wilayah Bawaslu.
“Besok akan kami sampaikan ke Bawaslu apakah ini bentuk pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Sementara Anggota KPU Riau, Abdul Rahman yang dikonfirmasi menyebut, pihaknya perlu mengkaji apakah kegiatan Tabligh Akbar perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah itu termasuk dalam kategori rapat umum atau kegiatan lain.
“Kami harus melakukan kajian sebelum bisa memberi penjelasan,” kata Abdurrahman, anggota KPU Riau.
KPU Riau juga mencatat bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima permohonan resmi terkait jadwal kampanye Paslon, baik untuk kategori rapat umum maupun kegiatan lainnya.
Namun KPU akan meneruskan masalah ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menilai apakah ada pelanggaran yang terjadi. Jun
Pekanbaru Pos Riau