Sabtu , 15 Agustus 2026
Tim Advokasi Hukum Suwai saat melapor ke Bawaslu Riau.

Rapat Umum dengan Modus Tabligh Akbar yang Digelar Bermarwah Dilaporkan ke Bawaslu

PEKANBARU (pekanbarupos co) – Rapat umum atau kampanye akbar dengan modus dugaan tabligh akbar yang dilaksanakan Paslon Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah) berbuntut panjang.

Pasalnya, tim advokat hukum Paslon Gubernur Syamsuar-Mawardi Saleh (Suwai) telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye nomor urut 1 tersebut ke Bawaslu Riau, Jumat (25/10/2024).

Saat melapor, Tim Advokat Suwai dipimpin oleh Eva Nora SH MH beserta anggota, Aziun SH MH, Silvia Utami SH MH, Lilis Suryani SH dan Dwi Agus Putra. Tim ini diterima staf Gakkumdu Bawaslu Riau.

Usai melapor, tim advokasi hukum Suwai, Silvia menyebut, materi yang dilaporkan, tentang kegiatan tabligh akbar yang dilaksanakan Paslon Gubri nomor urut 1 disejumlah titik kabupaten yang ada di Riau, diantaranya Kabupaten Siak dan Bengkalis, Dumai dan Rohul.

Informasi yang didapat, yang mengundang Paslon Gubernur Bermarwah. Salah satunya di lapangan sepakbola Bambu Kuning, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 pukul 19.30 WIB. Dalam kegiatan ini, ada alat peraga kampanye serta baleho paslon tersebut.

”Berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor :STTP/1119/X/YAN.2.1/2024/DITINTELKAM oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Riau tanggal 18 Oktober 2024. Isi surat itu tentang penyelenggaraan kampanye oleh para terlapor dengan bentuk kampanye tatap muka/dialogis. Tapi hal ini bersamaan dengan pelaksanaan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad sementara itu berdasarkan undangan dari Panitia Pelaksana (Panpel) Tabliqh Akbar H Ustadz Abdul Somad nomor 001/PAN-PEL/LD/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, undangan tersebut tidak menyebutkan adanya kegiatan kampanye pertemuan tatap muka dan dialogis.

“Kami menilai hal ini jelas bertentangan dengan STTP yang dikeluarkan oleh Polda Riau tersebut dan diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, karena di STTP adalah kampanye dialogis atau tatap muka namun yang mereka gelar adalah kampanye akbar,” jelas Silvia.

Tim Advokat Suwai juga menilai pernyataan kuasa hukum Paslon Gubernur Bermarwah yang menyatakan kegiatan tabligh Akbar tersebut merupakan acara lainnya, ini adalah sebuah pernyataan yang keliru. Karena jika membuat acara lainnya harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku yakni PKPU Nomor 13 tahun 2024 seperti rapat umum, kampanye media sosial, kampanye daring dan waktu selama pelaksanaannya juga juga sudah ditentukan.

”Sementara izin yang diberikan adalah kampanye tatap muka dan dialogis, jadi tidak sesuai atau bertentangan dengan izin yang diberikan oleh Polda Riau,” ujarnya.

Kalaupun kampanye tatap muka diluar ruangan lanjutnya harus sesuai dengan aturan seperti berkunjung ke pasar, ke pemukiman warga, yang sifat kegiatan kunjungan, bukan sifatnya mengundang.

“Kalau tabligh akbar ini mengundang, jadi anggapan kami ini adalah pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Paslon Gubernur nomor 1, yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024,” tegasnya.

Fakta lainnya yang didapat Tim Advokat Suwai, tidak adanya koordinasi Paslon Gubernur Bermarwah dengan KPU tentang penyelanggaraan kampanye tabligh akbar tersebut.

”Informasi ini kami dapat langsung dari KPU Riau. Padahal sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024, LO Paslon Gubernur wajib berkoordinasi dengan KPU tentang jadwal kampanye baru bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Silvia berharap laporan yang mereka sampaikan ke Gakumdu ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Riau dan mereka meyakini Bawaslu akan bertindak profesional dan berlaku adil.

”Ini laporan yang kedua kami sampaikan ke Bawaslu tentang kampanye dan laporan kami yang kami sampaikan tadi kata staf Gakkumdu akan dilaporkan ke pimpinan lalu diplenokan apakah teregister nantinya atau tidak,” ungkapnya.

Sementara Dwi Agus Putra menambahkan, pihaknya berharap pada Polda Riau, terutama Sat Intelkamnya yang sudah mengeluarkan perizinan tersebut diminta untuk memantau lagi, apakah perizinan yang telah dikeluarkan sesuai apa tidak.

”Dan kepada tim hukum 01 (Bermarwah) jangan caper dan baper juga. Karena kita sebagai tim hukum harus jelas, bergerak, dan bertindak menyampaikan argumen itu berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. Jun

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *