Senin , 29 Juni 2026
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH bersama Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah dan Bhabinkamtibmas saya memperlihatkan tersangka Karhutla.

Usir Hama Babi, Bakar Lahan, Pelaku Diringkus Kapolsek Kubu

KUBA (pekanbarupos.co) – Tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pelaku diduga pembakar hutan dan lahan, Rabu (30/10/2024) di Rantau Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap.

Tersangka di ketahui berinisial MG (46) Warga Jalan Wesel 6 Silang 4, RT 006, RW 008 Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.

“Tersangka mengakui dengan sengaja membakar lahan untuk mengusir hama babi dibagian belakang lahan sawit miliknya,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK.MH melalui Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH kepada Wartawan Posmetro Rohil, Ahad (3/11/2024).

Lanjut Kapolsek, akibat perbuatan tersangka, tejadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Simpang Sahrial, RT 001, RW 009, Kepenghuluan Teluk Nilap yang menghanguskan lahan kebun sawit milik saksi, Sutrisno Tamba (32) seluas 4 hektar dan saksi Syahrial (52).

“Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa empat batang kayu bekas terbakar,” ujarnya.

Kronologis kejadian ini kata Kapolsek bermula pada Sabtu (26/10/2024) Kapolsek Kubu mencapai infomasi dari masyarakat bahwa ada lahan di duga sengaja dibakar, mendapat informasi itu, Kapolsek Kubu perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kubu bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pada Hari Sabtu (26/10/2024), saksi Sutrisno Tamba mendapat infomasi dari masyarakat lahan kebun sawit miliknya terbakar yang mana api berasal dari lahan tersangka MG, dan Hari Senin (27/10/2024), saksi Sutrisno Tamba mendatangi kediaman tersangka MG, dan MG mengakui ada membakar ditepian lahan miliknya agar tidak ada hama babi pada hari Selasa (22/10/2024),” ujarnya.

Diuraikan Kapolsek, pada hari Senin (28/10/2023) saksi sekaligus korban Sutrisno Tamba kembali mendatangi rumah pelaku MG dan menjelaskan jika api sudah membakar kebun kelapa sawit miliknya, atas kejadian itu korban juga memberitahu saksi Syahrial yang selalu ketua RT memintai pertanggung jawaban pelaku MG, akan tetapi pelaku tidak sanggup mengganti kerugian korban.

“Setelah itu pelaku langsung mendatangi lokasi kebakaran pagi itu juga dan setelah tiba di lokasi pelaku melihat api sudah membakar areal yang cukup luas, dan masih ada asap di lokasi areal lahan yang terbakar sudah membesar termasuk tanaman sawit korban Sutrisno Tamba sudah ikut terbakar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku MG dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI N0.41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 36 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Zul)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *