TEMBILAHAN (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) kini menaikkan status penangganan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas 2024 dari penyelidkkan ketingkat penyidikan.
Kasus yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil tersebut telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 30 September 2024 lalu, hingga akhirnya meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari SH MH mengatakan, proses penyelidikan awal mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum serta analisis terhadap sejumlah dokumen terkait.
Maka berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil, ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program yang dimaksud.
“Kita sudah menaikan status penanganan kasus Baznas dari tingkat penyelidikan ketingkat penyidikan,” katanya, Rabu (6/11/24).
Pada tahap penyidikan, tim Kejaksaan berupaya mencari dan mengumpulkan bukti yang memiliki nilai hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik telah memanggil enam orang saksi yang dianggap mengetahui. “Hingga hari ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi terusberlangsung,” tambahnya.
Kajari berharap dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Serta ikut mengawasi jalannya penanganan agar dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel. (ind)
Pekanbaru Pos Riau