KUBU (Pekanbarupos.co) – Kerja keras Tim Opsnal Polsek Kubu dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir patut diacungi jempol.
Pasalnya, unit Reskrim Polsek Kubu kembali menorehkan prestasi dengan menangkap JT alias Joni Tarigan (45) di duga atas kepemilikan 12 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tabung semprot.
Warga Jalan Sidodadi, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam ini ditangkap petugas di Jalan M Saleh, RT 004, RW 002, Keluhan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah membenarkan perihal pengungkapan dan penangkapan tersangka JT alias Joni Tarigan.
“Tersangka JT kita amankan di salah satu rumah, dan barang bukti 12 paket di duga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Lanjut Kanit, penangkapan tersangka JT bermula Kanit Reskrim mendapat infomasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Jalan M Saleh sering kali terjadi transaksi serta penyalah gunaan narkoba.
“Atas printah Kapolsek Kubu, dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujarnya.
Dalam melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku tercium petugas dan tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka JT disebuah rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, anggota kita menemukan 12 paket sabu didalam sebuah kotak rokok merk Surya yang disimpan di dalam satu unit tabung semprot racun di dalam rumah tersangka,” akunya.
Diuraikan Kanit, saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut benar miliknya yang ia dapat dari rekannya berinisial R masyarakat Bagansiapiapi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kubu.
“Tersangka mengaku mendapat sabu dari R, dengan cara menjemput ke Bagansiapiapi menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion miliknya, sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Zul)