Sabtu , 14 Desember 2024

Digugat, Pemko Pekanbaru Akui Bangunan Pengusaha Asri Janahar/Sirjon Janahar di Atas GSB

PEKANBARU (pekanbarupos.co)- Merasa dirugikan pemilik rumah tokoh (Ruko), Marina dan Keluarga gugat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan pengusaha Asri Janahar dan Sirjon Janahar di Jalan Nagka Ujung/Tuangku Tambusai Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Gugatan tersebut, karena bangunan yang dibangun pengusaha Asri Jonahar dan Sirjon Jonahar menghalangi Ruko mereka ke arah jalan. Sementara berdasarkan Surat Hak Milik yang mereka miliki, lahan di depan ruko tersebut merupakan daerah marka jalan (DMJ) atau Garis Sepadan Bangunan (GSB). Tambah lagi lahan tersebut saat ini, dibangun cucun mobil dengan pagar tinggi yang menutup akses ruko ke jalan utama.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Marina dan Keluarga Bambang Kristian SH usai sidang, Selasa (12/11/2024) di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Pekanbaru.

Dikatakannya, jika gugatan itu berawal dari permasalahan pembangunan pagar yang dilakukan pengusaha atas nama Asri Janahar dan Sirjon Janahar. Sementara sebelumnya pembangunan diatas lahan tersebut pernah dibongkar petugas Satpol PP karena berada diatas DMJ.

Namun saat ini, bukan hanya dibangun pagar tapi juga usaha cucian mobil yang secara aturan mengangkangi aturan pemerintah atas larangan pembangunan diatas daerah miliki jalan.

“Sayangnya pembangunan itu infonya izinnya diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru. Maka itu kita gugat, karena telah merugikan klien kita yang memiliki SHM dan tidak ada disebutkan ada sepadan atas nama pengusaha dimaksud,” katanya.

Untuk lahan daerah milik jalan ini jelasnya, dalam persidangan pihak Pemko Pekanbaru mengakui bangunan cucian mobil yang dibangun pengusaha Asri Janahar dan Sirjon Janahar dibangun diatas DMJ/GSB. Hanya saja bangunan itu Pemko Pekanbaru tidak ada menerbitkan IMB. Untuk IMB yang diterbitkan Pemko Pekanbaru hanya untuk pagar yang pengajuannya sebagai bangunan untuk batas tanah. Itupun penerbitan karena ada SHM.

“Jadi dalam persidangan tadi, pihak Pemko Pekanbaru mengakui jika bangunan itu ada diatas DMJ/GSB. Sedangkan dari pihak BPN kita masih menunggu informasinya,”ujarnya.

Dalam permasalahan ini, Bambang meminta pihak Pemko maupun BPN Pekanbaru untuk transparan dan terbuka. Pasalnya, permasalahan ini jelas-jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat. Tambah lagi gugatan ini sesuai dengan fakta yang harus jadi perhatian bagi pemerintah kota Pekanbaru.

“Yang pasti kita yakin dan optimis majelis hakim mengabulkan gugatan kita ini, karena gugatan kita ini berdasarkan fakta dan bukti. Maka itu kita minta dan tegaskan pihak Pemko dan BPM Pekanbaru terbuka saja,” tuturnya.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *