Sabtu , 14 Desember 2024

Kejari Bengkalis Menangkan Gugatan Prapid Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sektor Pertanian di Perbankan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menangkan pra-peradilan (prapid) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada bank plat merah Cabang Bengkalis tahun 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (18/11/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH telah dibacakan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Bls, terkait dengan permohonan pra-peradilan yang dimohonkan oleh pemohon atas nama Untung Sujarwo melalui Tim Advokat dari Kantor H Akbar Romadhon SSy MH CNS and Partners.

“Alhamdulillah gugatan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada bank plat merah Cabang Bengkalis tahun 2021 kita menangkan,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli SH, Senin (18/11/2024).

Ia menyebutkan, dalam permohonannya, pemohon pada pokoknya memohon kepada hakim pra-peradilan pada PN Bengkalis, untuk menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon (Kejari) Bengkalis, terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Dalam persidangan kata Resky, pemohon mengajukan 10 alat bukti surat dan 1 orang ahli hukum yaitu Erdiansyah SH MH, untuk membuktikan dalil permohonannya. Sedangkan, termohon telah mengajukan 27 alat bukti surat untuk memperkuat dalil pada jawabannya.

Selanjutnya pada, Senin (18/11/2024), Hakim Tunggal PN Bengkalis membacakan putusan peradilan, yang amarnya berbunyi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hakim, bahwa penetapan tersangka penahanan, dan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bengkalis, telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan SOP Internal Kejaksaan.

“Hakim pra-peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memberikan pertimbangan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Dengan demikian, maka seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada bank plat merah tahun 2021 tersebut, sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” jelasnya.(Rpg/Mil)

About Junawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *