Rabu , 26 Maret 2025
Tangkapan layar video ibu-ibu melambaikan uang Rp 100 pada kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Siak.

Terkait Video Viral Ibu-ibu Lambaikan Uang Rp100 di Kampanye Paslon 03, Bawaslu Siak Sebut Tak Ada Temuan Pelanggaran

SIAK (pekanbarupos.co) – Terkait adanya video viral tentang kegiatan money politik yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak, Bawaslu Siak menyebutkan bahwa tak ditemukan adanya pelanggaran.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Siak Ahmad Dardiri melalui pers rilis pada Selasa (19/11/2024) kemarin.

Dalam siaran persnya, Bawaslu Siak bergerak cepat melakukan penelusuran terkait adanya video yang viral di beberapa media sosial WhatsApp yang beredar di Kabupaten Siak terkait money politik oleh salah satu paslon.

Video yang berdurasi lima detik itu memperlihatkan sekelompok ibu-ibu melambaikan uang pecahan Rp 100.000 kearah kamera sambil memegang baju kaos Paslon cabup dan cawabup Alfedri-Husni yang hadir pada saat kampanye dialogis tersebut.

Dalam rilisnya Ahmad Dardiri menyebutkan, pihaknya bersama tim turun langsung untuk mendapatkan informasi awal terkait kejadian tersebut dengan mengerahkan jajaran Panwascam setempat. Dimana, menurut informasi yang diterima video viral tersebut berlokasi di Kecamatan Minas.

Diduga, video money politik itu dilakukan oleh Tim Paslon Bupati Siak Alfedri Husni. Selain bagi-bagi uang pecahan 100 ribu, tim Paslon nomor urut 03 itu juga membagikan puluhan ton beras berat 3 kilo kepada warga saat kampanye dialogis di Tualang Perawang kemarin.

Setelah mendapatkan informasi, tim Bawaslu Siak langsung bergerak ke lokasi mengumpulkan informasi dan meminta keterangan ke salah satu tim Paslon Alfedri – Husni di Kecamatan Minas dan beberapa orang ibu-ibu yang berada dalam video. Dimana keterangan ini untuk memperjelas terkait video yang beredar tersebut.

Lebih lanjut, kata Ahmad Dardiri, setelah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan ibu-ibu yang ada didalam video tersebut tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Hasil penelusuran bahwasanya uang yang berada di dalam video tersebut niatnya hanya candaan oleh grup ibu-ibu tersebut dan dibagikan ke grup RT yang mana ibu-ibu tersebut berada dalam grup tersebut, dan juga uang tersebut adalah uang pribadi ibu-ibu tersebut.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Siak terhadap informasi adanya dugaan money politik. Disampaikan bahwa hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pasal 187a ayat 1 dan 2 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dapat disampaikan bahwa keputusan Bawaslu Siak berdasarkan hasil penelusuran atau permintaan keterangan ini sudah final, akan tetapi jika ada warga yang melapor dan membawa bukti baru atas kejadian tersebut, Bawaslu Siak siap untuk menindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Tim Paslon 03 Kecamatan Minas Syarif SAg menyebutkan, bahwa itu merupakan gurauan ibu-ibu tersebut sehingga viral. “Yang saya dengar infonya seperti jawaban ibu-ibu, itu uang pribadi mereka untuk candaan dengan teman mereka. Yang jelas tim kami tidak pernah seperti itu,” tukasnya. (Fen)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *