Minggu , 19 Januari 2025
H Ali Rahmad Harahap

H Rahmad : Isu Rencana Penambahan 5.000 Honorer di Rohil, Langgar UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN

BAGAN BATU (Pekanbarupos.co) – Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, H. Ali Rahmad Harahap SE, mengecam Isu rencana penambahan 5.000 tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir yang mencuat di akhir masa jabatan Bupati Afrizal Sintong. 

Pernyataan H. Ali Rahmad Harahap SE ini menambah deretan kritik terhadap Bupati Rohil Afrizal Sintong terkait isu penambahan honorer di Rokan Hilir, yang kini menjadi sorotan luas di tengah krisis pembayaran gaji pegawai.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi menambah beban anggaran daerah yang sudah bermasalah.

“Dalam UU No. 20 Tahun 2023 itu berisi tentang, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya secara tegas dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Rencana ini jelas melanggar aturan dan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” ujar H. Ali Rahmad Harahap SE politisi partai NasDem kepada awak media.Senin (2/12)

H.Rahmad yang akrab disapa ini juga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, pengangkatan pegawai hanya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen tenaga honorer tanpa mekanisme resmi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak tata kelola kepegawaian.

“Apalagi saat ini gaji ASN dan honorer yang sudah ada saja belum terbayarkan selama berbulan-bulan. Bagaimana mungkin kita menambah 5.000 tenaga honorer baru ketika kewajiban kepada pegawai yang ada saja belum dipenuhi?,” tegasnya.

H. Rahmad meminta Bupati Afrizal Sintong untuk lebih bijaksana dan fokus menyelesaikan persoalan yang ada sebelum masa jabatannya berakhir. “Prioritas utama adalah menyelesaikan pembayaran gaji yang tertunda. Jangan sampai kebijakan ini menambah beban anggaran yang akan diwariskan kepada bupati baru,” tambahnya.

Ia juga mendesak Pemkab Rokan Hilir untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait isu ini. “Rencana seperti ini seharusnya melalui kajian hukum dan keuangan yang matang. Jika tidak, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang dan etika pemerintahan,” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat, H. Rahmad mengatakan  “Kita ingin memastikan bahwa hukum menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan. Jangan sampai keputusan yang salah justru merugikan daerah dan masyarakat,” pungkasnya.(met)

About Junawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *