BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Team Satnarkoba Polres Bengkalis membekuk Ras Alias Rulli (29) Tahun, warga Jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. dibekuk karena menjadi pengedar sabu sebanyak 2.58 Gram.
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Warung Jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis,” ujar Kasat Narkoba lptu Hasan Basri, Selasa 10 Desember 2024.
Kronologis, Pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 7 desember 2024 sekira pkl. 14.00 wib target berada warung jalan purwodadi km.12 desa sebangar kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.58 gram, 1 (satu) buah dompet kecil pink, dan 1 (satu) unit handphone android warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial SS (sudah tertangkap).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mil)