Kamis , 16 Januari 2025

Usai Kantor Bupati, Kini Spanduk Protes Terkait TPP PNS Terpajang di Kantor BPKAD

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Sebelumnya, spanduk kain putih bertuliskan tuntutan sebagai protes kepada pemerintah daerah Kabupaten Rohil untuk segera membayarkan tunjangan profesi dan gaji honor terpasang di pagar depan kantor Bupati Rohil, kini spanduk serupa terpajang di depan kantor BPKAD, Jumat (13/12/24).

Keresahan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga para tenaga honorer itu meluap tatkala saat ini sudah di penghujung tahun 2024. Kendati hak-hak mereka tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah daerah Rohil, sehingga mereka memasang spanduk tersebut sebagai bentuk protes.

Pantauan dilapangan, banyak orang mengabadikan momen ini hingga mengunggahnya di media sosial. Dimana, spanduk berukuran kecil itu berbunyi tuntutan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil Darwan, untuk membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baik itu TPP 13 maupun TPP THR, kemudian itu jika kepala BPKAD Rohil Darwan tidak sanggup menjalankan tugasnya, maka dalam tulisan itu meminta agar dirinya mundur dari jabatan kepala BPKAD.

Terpantau hingga siang tadi, spanduk tersebut masing terpampang tepat di dekat taman kecil di depan kantor yang terletak di jalan Merdeka, Bagansiapiapi tersebut.

Terbaca jelas, tulisan di spanduk “Kepala BPKAD Bayarkan TPP PNS, TPP 13 dan TPP HR Jika Tak Sanggup Mundur dari Jabatan”.

Seorang ASN yang enggan menyebutkan namanya, mengharapkan agar apa yang menurutnya merupakan hak pegawai itu segera dibayarkan.

“Mereka selama ini sudah bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jalannya pemerintahan, dan statemen kepala BPKAD yang sangat mudah menyampaikan bahwa TPP bukan kewajiban sangat miris, disaat seluruh PNS mengharapkan TPP untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” cetusnya.

Menurutnya para PNS tentu sudah mengerti tentang adanya kewajiban lain yang harus dibayarkan Pemkab Rohil dalam hal ini seperti tunda daya dan dana ADD.

Tapi tambahnya mengapa kegiatan lain yang tak menjadi prioritas, juga dijalankan.

“Saat ini pekerjaan kegiatan APBD Perubahan justru malah tayang di LPSE, hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan,” terangnya.

Terkait hal ini Kepala BPKAD Rohil H Darwan SE MSi menyebutkan bahwa terkait dengan pembayaran TPP itu sesuai dengan ketentuan, PP Nomor 12/2019, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Saat ini di kasda belum ada untuk pembayaran sampai dengan Desember, atau TPP 13 dan 14. Sementara sebelumnya telah dibayarkan sampai dengan Bulan Oktober sebagian OPD,” kata Darwan

Sementara itu, R salah satu masyarakat yang melihat spanduk tersebut menyebutkan bahwa ini merupakan bentuk kezholiman terhadap pegawai, yang mana hak-hak pegawai tidak dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah ini sudah dzalim, masak hak pegawai tidak dibayarkan,” sebut R singkat. (iin)

About Junawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *