Kamis , 2 Juli 2026
Dua pelaku pembacokan yang ditangkap di Pelalawan

Pelaku Pembacokan di Barak PT Runggu Ditangkap di Pelalawan

INHU (pekanbarupos.co) – Dua orang warga di tangkap tiem Ospnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) usai melakukan penganiayaan terhadap Suratno (29). Kejadian ini terjadi di wilayah PT Runggu di desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, Inhu pada Selasa 10 Desember 2024.

Keduanya yakni AYE (24) dan RRS (24). Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Pelalawan pada Rabu 11 Desember 2024 kemarin usai kabur setelah melakukan pembacokan terhadap Suratno.

“Kasus penganiayaan tersebut diawali pemasangan spanduk di areal kebun kelapa sawit milik PT Runggu yang berlokasi di desa Anak Talang,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu (14/12/2024) sore.

Dijelaskan lebih rinci oleh Misran, pembacokan menggunakan Senjata tajam (Sajam) berupa parang tersebut bermula ketika korban Suratno dan pelapor Bj Sapri bersama sama memasang spanduk di dalam kawasan PT Runggu pada Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Selang satu jam kemudian, yakni sekira pukul 14.00 WIB, lanjut Misran, korban dan pelapor kembali mengecek spanduk yang sudah terpasang untuk mendokumentasikan.

Pada saat korban dan pelapor bertemu dengan AYE dan RRS yang tinggal di barak PT Runggu, sebelum terjadinya pembacokan mereka sempat terjadi cekcok mulut.

“Saat terjadi cekcok, pelaku membacok korban sehingga korban mengalami luka pada tangan kiri dan kaki kiri. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Cenaku,” sebut Misran.

Mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polres Inhu dan personil Polsek Batang Cenaku dengan sigap langsung turun melakukan pemeriksaan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.

“Hasil dari gelar perkara, maka kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Misran.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh memerintahkan team opsnal Sat Reskrim Polres Inhu untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dicek ke barak, keduanya sudah melarikan diri. Kemudian Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku, sebut Misran, diamankan Rabu 11 Desember 2024 di salah satu hotel di Kabupaten Pelalawan. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuataannya telah melakukan pembacokan terhadap Suratno..

”Pelaku mengakui terbawa emosi ketika korban mengklaim lahan tersebut milik Koperasi milik Desa Anak Talang,” pungkasnya. (har)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *