BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (17/12/24).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 187 perkara dengan rincian sebagai berikut, jumlah barang bukti perkara Narkotika 142 perkara, shabu-shabu 1.363,159 (seribu tiga ratus enam puluh tiga koma seratus lima puluh sembilan) gram, pil ekstasi 126 butir, jumlah barang bukti perkara OHARDA 18 perkara, jumlah barang bukti perkara Kamnegtibum dan TPUL 27 Perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo SH MH menyampaikan, Kabupaten Bengkalis merupakan daerah perbatasan dengan negara Malaysia, banyak sekali pintu masuk terjadinya kejahatan untuk dapat sampai ke kabupaten Bengkalis salah satunya peredaran narkotika, tindak pidana narkotika merupakan musuh bersama kita semua.
Dengan memusnahkan barang bukti tersebut kita akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Lanjut Kajari Menyampaikan, Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh Masyarakat khususnya masyarakat Bengkalis, di mana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup damai dan tentram.(Mil)