Rabu , 26 Maret 2025

Pengedar Narkoba Disergap Polisi, Sita Uang dan 56 Gram Sabu-sabu

KUANSING (pepos)– Polsek Singingi Hilir menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial S (43), Selasa (17/12/2024), sekitar pukul 04.40 WIB.

Tersangka S disergap tim opsnal Polsek Singingi Hilir di Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan, Desa Sungai Paku. Kemudian polisi mengembangkan dan menggeledah rumah tersangka di Desa Sungai Buluh F1, Kecamatan Singingi Hilir.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seseorang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru-Teluk Kuantan, Desa Sungai Paku,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto.

Mendapat informasi itu, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Polsek Singingi Hilir untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 04.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (43), yang diduga sebagai pengedar narkoba,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, serta uang tunai hasil penjualan Rp5.650.000, yang disembunyikan dalam celana tersangka.

Pengembangan kasus dilakukan dengan membawa tersangka ke rumahnya di Desa Sungai Buluh F1. Dari lokasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Dinda E.K. berhasil mengamankan 17 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

“Di rumah tersangka kita sita sabu-sabh dengan berat kotor total 56 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Barang bukti lainnya, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, Uang tunai sebesar Rp5.650.000, Dua unit ponsel (VIVO Y22 dan VIVO Y21), Satu buah kunci sepeda motor, Berbagai barang yang digunakan untuk menyimpan sabu, termasuk kain lap, kotak minyak rambut, dan pakaian tersangka.

Pasal yang Disangkakan Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar narkotika di wilayah Singingi Hilir dan sekitarnya,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Polisi akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Singingi Hilir.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.(Cil)
Pengedar Narkoba Disergap Polisi, Sita Uang dan 56 Gram Sabu-sabu

KUANSING (pepos)– Polsek Singingi Hilir menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial S (43), Selasa (17/12/2024), sekitar pukul 04.40 WIB.

Tersangka S disergap tim opsnal Polsek Singingi Hilir di Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan, Desa Sungai Paku. Kemudian polisi mengembangkan dan menggeledah rumah tersangka di Desa Sungai Buluh F1, Kecamatan Singingi Hilir.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seseorang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru-Teluk Kuantan, Desa Sungai Paku,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto.

Mendapat informasi itu, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Polsek Singingi Hilir untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 04.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (43), yang diduga sebagai pengedar narkoba,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, serta uang tunai hasil penjualan Rp5.650.000, yang disembunyikan dalam celana tersangka.

Pengembangan kasus dilakukan dengan membawa tersangka ke rumahnya di Desa Sungai Buluh F1. Dari lokasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Dinda E.K. berhasil mengamankan 17 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

“Di rumah tersangka kita sita sabu-sabh dengan berat kotor total 56 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Barang bukti lainnya, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, Uang tunai sebesar Rp5.650.000, Dua unit ponsel (VIVO Y22 dan VIVO Y21), Satu buah kunci sepeda motor, Berbagai barang yang digunakan untuk menyimpan sabu, termasuk kain lap, kotak minyak rambut, dan pakaian tersangka.

Pasal yang Disangkakan Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar narkotika di wilayah Singingi Hilir dan sekitarnya,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Polisi akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Singingi Hilir.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.(Cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *