Senin , 24 Maret 2025
Korban dan pelaku akhirnya berdamai ditangan polisi.

Bertikai di Lapau Tuak, Damainya Dikantor Polisi

INHU (Pekanbarupos.co) – Setelah sukses mendamaikan sebuah perkara penganiayaan diwilatah Mapolsek Pasir Penyu pekan kemarin, lagi, perkara pertikaian diselenggarakan melalui restoratuve justice (RJ).

Kali ini perkaranya tentang pertikaian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ditemukan titik damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian ini mengedepankan musyawarah kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses hukum lebih jauh.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan kasus tersebut berawal dari pertengkaran antara pelapor inisial SSL dengan terlapor inisial BH bersama dua orang lainnya, Sabtu (21/11) kemarin saat minum tuak bersama lalu dipolisikan dengan Laporan Polisi nomor LP/B/53/XII/2024.

Perselisihan dipicu teguran pelapor terhadap terlapor yang dianggap terlalu berisik di rumahnya. Tak terima, terlapor bersama rekannya mendatangi rumah pelapor dan melakukan penganiayaan.

Untungnya setelah dilakukan pemeriksaan kedua pihak memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Musyawarah untuk damai itu difasilitasi Kapolsek Batang Gansal Iptu SP Hutahean diwakili Ps. Kanit Reskrim Aipda Asmadianto dan tokoh masyarakat, dan tokoh agama sekaligus teken surat perjanjian perdamaian,” terang Kapolres, Selasa (24/12).

Kata Kapolres, pendekatan RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara yang sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 meliputi perkara ringan seperti penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), perkara yang ancaman pidana di bawah 5 tahun dengan syarat pelapor mencabut laporan dan terlapor menunjukkan itikad baik, kasus keluarga atau konflik antarindividu, tidak bersifat radikalisme dan kejahatan yang mendapat penolakan dari masyarakat, tidak berpotensi memecah belah bangsa dan perkara pecandu narkotika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Bahkan untuk Restorative Justice bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab, melainkan memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung kepada korban.

Kata Kapolres lagi, melalui penerapan RJ Polres Inhu terus berupaya mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan efektif. Keberhasilan penyelesaian kasus di Desa Penyaguan menjadi bukti nyata bahwa dialog dan mediasi bisa menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *