Minggu , 19 Januari 2025
Foto Ppco : Tersangka MA alias Ardi saat diamankan di tim unit reskrim Pujud di rumah bibinya Bagan Nenas.

Seorang Pelajar Di Pujud Hamil Digagahi Abang Sepupu

PUJUD (Pekanbarupos.co) – Lagi, kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Pujud. Kali ini korbannya menimpa seorang pelajar berinisial BS (15) sementara pelakunya tak lain adalah abang sepupunya sendiri bernama MA (23).

Informasi yang diperoleh dari Mapolsek Pujud, kasus ini berhasil diungkap Tim unit Reskrim Polsek Pujud pada Sabtu (28/12) usai menerima laporan dari orang tua atau ibu korban bernama LS (36) warga Dusun II Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyamika SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Sobaruddin Dalimunthe membenarkan adanya pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

“Benar saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut. Menurut pengakuan korban, Ia sudah disetubuhi berulangkali sejak 6 bulan lalu,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskannya AKP Tri, Kronologi terungkapnya kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib, ibu korban sedang berada di rumah didatangi kakaknya yang bernama Eli Kusuma dan memberitahukan bahwa korban BS sedang hamil, selanjutnya pelapor menanyai korban siapa yang sudah menghamilinya, namun korban tidak mau menjawab, kemudian pelapor meminta kakaknya untuk membawa korban kerumahnya dan menanyai siapa yang sudah menghamilinya, kemudian kakak pelapor pun membawa korban kerumahnya yang kemudian menanyai korban siapa yang sudah menghamilinya, dan korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah MA alias Ardi yang merupakan abang sepupu korban sendiri.

Selanjutnya kakak pelapor pun memberitahukan kepada pelapor bahwa yang menghamili korban adalah abang sepupu korban yang bernama MA alis Ardi. Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna di proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 12.00 wib, Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Sobaruddin Dalimunthe beserta anggota unit Reskrim Polsek Pujud gabungan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Kemudian didapat informasi bahwa pelaku MA alias Ardi sedang berada di rumah bibinya di Dusun II Bagan Nenas Kepenghuluan  Bagan Nenas Kecamatan  Tanjung Medan dan selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta anggota unit Reskrim Polsek Pujud langsung berangkat ketempat pelaku berada dan berhasil mengamankan pelaku MA yang saat itu sedang berada di rumah bibinya.

Kemudian pelaku di interogasi dan mengaku bahwa benar pelaku telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur atau persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban BS selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pujud guna di proses lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan pasal 76d Undang-undang Negara RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Negara RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(met)

About Junawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *