UJUNG TANJUNG (Pekanbarupos.co) – Sepanjang tahun 2024 sejak bulan Januari hingga Desember, Polres Rokan Hilir telah menangani perkara sebanyak 452 Kasus dan berhasil menangkap tersangka sebanyak 503 pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat press rilis akhir tahun di ruang Pratiatama Polres Rokan Hilir.Selasa (31/12) sekira pukul 10.00 Wib.
“Sepanjang tahun 2024 ini kami telah menangani perkara sebanyak 452 kasus dan mengamankan 503 tersangka,” Kata Kapolres.
Dalam acara tersebut Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni turut didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K.,S.I.K. dan Kasat Narkoba Polres AKP Elva Hendri SH, MH.
Dalam Press Release tersebut juga menghadirkan 20 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana. Dihadapan puluhan wartawan dari berbagai awak media ini,
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan bahwa kasus tersebut tersebar di seluruh Polsek yang ada di Rokan Hilir.
“Perkara ini terjadi di seluruh Polsek maupun wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” kata Kapolres.
Kaplolres merincikan, Adapun kasus- kasus yang ditangani tersebut yang paling menonjol yaitu kasus pembunuhan sebanyak 4 kasus dengan 10 orang tersangka, kemudian 177 Kasus Curat, Curas dan Curanmor dengan 212 tersangka, 4 kasus TPPO diantaranya 2 TKI illegal dengan 5 orang tersangka, korban 23 orang dan 2 kasus mucikari dengan 2 tersangka dan 2 orang korban.
Selanjutnya 7 Kasus Karhutla dengan 8 tersangka, 1 kasus perdagangan ( ball pres) dengan 4 orang tersangka. 2 kasus peredaran uang palsu dengan 3 orang tersangka, dan ada 1 tindak pidana korupsi sebesar Rp 301.110.280,_ dengan 1 orang tersangka dan telah disetorkan ke kas Kepenghuluan sebesar Rp 8.490.000, tersangka.
Lalu ada 1 kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan 2 tersangka, 23 kasus penggelapan dengan 24 tersangka, 21 kasus pencabulan dan ini ada 22 tersangka. Kemudian untuk kasus narkoba secara keseluruhan di kabupaten Rokan Hilir ini sebanyak 119 narkoba dengan tersangka sebanyak 202 orang.
“Untuk kasus narkoba ini paling dominan di Polsek Kubu, 29 kasus 50 orang tersangka.Polsek Bagan Sinembah 26 kasus.Polsek Bangko 17 kasus 24 tersangka dan selanjutnya di Polsek lainnya,” papar Kapolres.
Sementara dari Sat Lantas telah mencatat bahwa terjadi sebanyak 172 lakalantas, korban meninggal 85 orang, 48 luka berat, dan sebanyak 191 orang mengalami luka ringan. Untuk Anggota polres Rohil sendiri ada juga 12 kasus pelanggaran kode etik, 1 orang kasus penyalahgunaan narkoba, pelanggaran kode etik berupa jarang masuk dan ini dalam proses.
Terakhir Kapolres Rohil juga mengingatkan dan menyampaikan pesan bahwa dalam merayakan tahun baru agar tetap menjaga Kamtibmas dan keselamatan berkendara, “Ini kita menghadapi pergantian tahun, untuk itu kami menghimbau agar tetap menjaga Kamtibmas dan keselamatan berkendara, kita berharap tidak ada terjadi hal hal yang tidak kita inginkan di wilayah hukum Polres Rohil ini, Kami Selaku Polres Rohil jika dalam menjalankan tugas terdapat kesalahan maka kami sampaikan permohonan maaf,” tutup Kapolres.(met)
Pekanbaru Pos Riau