Jumat , 17 Januari 2025
Ilustrasi

Viral, Ada Pungli Sertifikasi Guru di Inhu

INHU (pekanbarupos.co) – Beredar kabar dari mulut ke mulut ada pungutan liar (Pungli) tunjangan sertifikasi guru aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kejadian pungli ini sempat langgeng hingga tiga tahun. Namun dipertengahan tahun 2024 praktik Pungli terhenti setelah salah satu ormas mengancam akan dilaporkan.

Dugaan praktik Pungli sempat viral dibenarkan salah seorang kepala sekolah di Kecamatan Pasir Penyu tapi enggan ditulis nama. ”Kemarin ada juga kawan Ormas yang ribut-ribut tapi akhirnya senyap, menghilang,” sebut salah seorang kasek berinisial A tersebut kepada pekanbarupos.co, Jumat (10/1).

Narasumber ini curiga perkara Pungli Sertifikasi guru mendadak hilang bak ditelan bumi karena oknum penerima Pungli memberi suap kepada oknum ormas hingga puluhan juta rupiah. “Ini peristiwa yang Rp25 juta,” jawab narasumber menyaksikan foto akrab duduk bersama oknum ormas, oknum Korwil dan oknum K3S diterima Pekanbaru Pos.

Perjalanan Pungli, kata narasumber, kepala sekolah yang bersangkutan memintai uang Sertifikasi sebesar Rp. 100 ribu kepada setiap guru lalu disetorkan kepada oknum Ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) dan oknum K3S menyerahkannya kembali kepada oknum Korwil Dinas Pendidikan tingkat kecamatan. “Kalo Kepsek sampai di K3S aja,” paparnya.

Dimintai klarifikasi, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Pasir Penyu Umar menepis ada Pungli Sertifikasi di kecamatan Pasir Penyu. “Astaghfirullaah …Na’uzubillaahi….tak sejelek itu saya, saya tau juga halal haram…berita hoax tu,” tulisnya membantah.

Bahkan tentang foto akrab duduk bersama oknum ormas dan oknum K3S di sebuah kursi sofa, oknum Korwil ini kembali mengatakan foto itu tidak benar. “Ma’af beritanya tak benar,” katanya.

Sumber lain juga menyebut dugaan praktik Pungli kepada Sertifikasi guru ASN juga terjadi dibeberapa kecamatan lainnya di Inhu.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Inhu, Kamarulzaman yang dihubungi mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya sudah menerbitkan surat larangan untuk tidak melakukan Pungli kepada guru penerima tunjangan sertifikasi. “Ngak ada tu, kami sudah buat surat edaran, tidak boleh,” jawab Kamarulzaman lewat seluler.

Dia juga mengatakan, oknum yang melakukan pelanggaran ditanggung sendiri. “Kalau ada, kasi tau saya orangnya, nanti ada sanksinya,” tegas Kadisdik. san

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *