BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan satu orang berinisial MK alias Kamal (30) tahun, diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Doni Binsar, S.H.,M.H mengatakan, warga Jalan Utama Gang Setia Budi Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis, diamankan polisi tempat kejadian perkara dan saat penangkapan tersangka berada di Jalan Kelapapati Darat Gang Zainah Kecamatan Bengkalis.
Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025, sekira pukul 18.30 Wib, team opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan satu orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Sabu,” ucap Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar, S.H.,M.H, Senin (13/01/2025).
Kronologi, Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025, Kasat Resnarkoba IPTU Doni Binsar, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kelapapati darat sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit II IPDA Doni, S.H., M.H dan Tim Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang yang mencurigai yang berada di Jalan Kelapapati Darat Gang. Zainah, lalu tim opsnal langsung melakukan upaya hukum mengamankan seseorang tersebut.
Kemudian tim mengambil langkah hukum berupa penggeledahan dan berhasil diamankan 1 (satu) orang pria setelah ditanyakan mengaku berinisial MK alias Kamal.
Barang bukti yang ditemukan : 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis sabu berat 2,30 gram 1 (satu) Unit Handphone. 1 (satu) bh Tas kecil, 1 (satu) bh Sendok Sabu, 1 (satu) bh Kotak Rokok, 1 (Satu) Unit Sepeda motor.
Dilakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang di dapat dari berinisial K alias A (dalam Lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mil)