Minggu , 17 Mei 2026

Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap 1 Orang Pengedar Pil Extacy 130 Butir

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka EF Alias Egi (33) Tahun, pengedar narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dengan Berat 47,97 Gram, Warga Jalan Mulia No. 37 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau.

“Ya, tersangka berperan sebagai Pengedar, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar, Senin (13/01/2025).

Kronologis, Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doni Binsar, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan nusa indah Kel. Air jamban kec. Mandau kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit 2 IPDA Doni, S.H.,M.H dan Tim Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang mencurigakan yang berada di tepi jalan Nusa indah Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis pil extacy berlogo minion warna orange 2 (dua) butir dan 1 (satu) butir berlogo minion warna hijau dalam sebuah kotak rokok merk sampoerna.

Dan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi pil extacy berlogo minion warna orange jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi pil extacy berlogo minion warna hijau jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir ditemukan didalam bagasi sepeda motor merk N-max warna hitam dengan nopol BM 5782 DAR. Kemudian 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam biru dan uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) ditemukan dikantong celana tsk.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal-usul pil extacy tersebut dan tersangka mengakui pil ekstasi yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial B (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *