Rabu , 26 Maret 2025

Pengedar Narkoba Disergap Polisi, 17 Paket Sabu di Dalam Tas Sandang Disita 

KUANSING (pekanbarupos.co)– Seorang pria berinisial EF (39) ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing, Jumat, (17/1/2025), sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.

Tersangka EF terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 20,68 gram dan dua butir ekstasi warna kuning seberat 0,94 gram.

“Kita berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EF (39). EF ini berperan sebagai pengedar narkoba,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak kemarin.

Masih kata Kasat, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Polres Kuansing, Jumat (17/1/2025) di wilayah Desa Koto Baru. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai motor dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat kita geledahan, kita temukan 17 paket narkotika jenis sabu di dalam tas sandang milik tersangka,” katanya.

Tidak berhenti di situ, lanjut Kasat, setelah memeriksa handphone milik tersangka, petugas menemukan foto denah lokasi tempat tersangka menyimpan tiga paket sabu lainnya.

“Petugas sisir dan kita temukan tiga paket itu di dekat perkebunan sawit simpang Portal Ojo Lali, Desa Koto Baru,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 20 paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 plastik kosong berukuran sedang, 2 butir pil ekstasi warna kuning, 1 unit handphone merk OPPO A78, 1 unit handphone merk Samsung A05.

“Termasuk motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, 1 tas sandang merk Polo England dan Uang tunai senilai Rp1.300.000,” katanya.

Saat diinterogasi, sambung Kasat, tersangka EF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Tersangka mengaku membeli sabu seberat 1/8 ons seharga Rp7.500.000 dan dua butir ekstasi seharga Rp600.000.

“Tersangka EF beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka juga positif amphetamine,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara yang berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasat menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib,” tandas Kasat.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *