Senin , 24 Maret 2025

Polres Bengkalis Press Release 2.091,53 Gram Sabu Yang Ditangkap Tim Gabungan Elang Malaka

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Bertempat di Mapolres Bengkalis telah dilaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Periode Januari 2025, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan.,S.I.K.,M.l.K didampingi oleh Kasat Narkoba AKP lptu Doni Binsar., S.H.,M.H. Turut hadir dari Bea Cukai Bengkalis Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar.

Kapolres Bengkalis di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, SH, MH, dan Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar, memaparkan pengungkapan kasus narkotika Jenis Sabu 2.091,53 gram.

“Barang bukti narkotika dari negara tetangga Malaysia dengan cara membawa narkotika menggunakan Speed Boat. peran tersangka MR kurir narkotika jenis sabu Internasional,” Ucap AKBP Budi Setiawan, Senin (20/01/2024)

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar, S.H.,M.H menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berinisial MR berawal dari hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 06.00 Wib.

Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Elang Malaka, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penangkapan berinisial MR di tepi pantai Jalan Kampung Tengah Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, serta mengamankan barang bukti diduga narkotika.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap berinisial MR, Ia menerangkan bahwa mendapat kerja untuk membawa, dan mengantarkan narkotika jenis sabu dari negara malaysia ke Indonesia atas perintah dari seorang warga WNA Cina yang berinisial Bang (Dalam Lidik).

Berinisial Bang yang berdomisili di selangor malaysia dan akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada berinisial TM (Dalam Lidik) yang berdomisili di Provinsi Aceh.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) bungkus kemasan warna hijau yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah jerigen kecil putih penyimpan narkotika, 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah ATM dan 1 (satu) unit Handphone warna biru.

Berinisial MR bahwa sudah menerima uang operasional senilai Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) dari berinisial Bang (Dalam Lidik).

Selanjutnya terhadap tersangka MR dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka (MR) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *