Rabu , 23 April 2025

30 Unit Rakit Peti Dirusak dan Dibakar Polisi di Desa Tanjung Pauh, Singingi Hilir

KUANSING (pepos)– Sebanyak 30 unit rakit yang digunakan penambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir ditertibkan Satuan Reskrim Polres Kuansing, Kamis (23/1).

“Dalam operasi penertiban itu, kita amankan juga seorang pelaku berinisial BS (35),” kata Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, kemarin.

Penertiban ini kata Kasat, bermula dari informasi masyarakat yang resah dan mengeluhkan aktivitas ilegal tersebut di Pulau Baluang, Desa Tanjung Pauh.
Mendapat laporan masyarakat, langsung ditindaklanjuti untuk melakukan penindakan.

“Saya perintahkan Kanit Tipidter Iptu Mario Suwito dan Kanit Pidum Ipda Geraldo Ivanco beserta tim opsnal untuk melakukan penindakan,” katanya.

Diceritakan Kasat, sekitar pukul 15.15 WIB petugas tiba di lokasi dan mendapati adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Setelah melakukan pengejaran, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial BS (35).

“Sementara itu, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” katanya.

Masih kata Kasat, pihaknya memerintahkan timnya untuk memusnahkan alat-alat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Sebanyak 30 rakit Peti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

“Sebanyak 30 unit rakit Peti dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi. Sementara pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Tersangka BS kata Kasat, dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pengungkapan ini menghadapi beberapa hambatan, antara lain luasnya area lokasi Peti memudahkan pelaku untuk mendeteksi kedatangan petugas. Lokasi yang terpencil dan jauh dari pemukiman warga mengharuskan petugas berjalan kaki dan menyeberangi sungai untuk mencapai tempat aktivitas Peti.

“Kondisi geografis yang sulit menambah tantangan dalam pelaksanaan operasi,” katanya.

Ia mengimbau para pelaku Peti segera menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. Karena penambangan tanpa izin tidak hanya menghancurkan alam, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan.

“Kami mengajak semua pihak bersama-sama mendukung upaya perlindungan lingkungan. Mari kita jaga Kuansing untuk generasi yang akan datang dan hindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat kita,” tegas Kapolres.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *