Rabu , 26 Maret 2025
Foto Ppco : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rohil Achmad Syubaiki secara simbolis menyerahkan santunan atau manfaat jaminan sosial kematian dan beasiswa kepada ahli waris peserta BPJamsostek.

BPJamsostek Rohil Serahkan Santunan Kematian Dan Beasiswa Rp 113 Juta

BAGAN BATU (Pekanbarupos.co) – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir kembali menyerahkan santunan atau manfaat jaminan sosial kematian dan beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 113 juta rupiah.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir Achmad Syubaiki di sela-sela acara musrenbang kepenghuluan Bagan Batu pada Rabu 21 Januari 2025 di kantor penghulu Bagan Batu.

Musrenbang tersebut dihadiri Camat Bagan Sinembah drs.Ahmad Atin di wakili Kasi Pembangunan M.Hasbi,Penghulu Bagan Batu Adnursyaf, Kaur beserta staf dan seluruh perangkat Desa, PKK, Bidan desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPkep dan pendamping Desa.

Kepala BPJamsostek Rohil Achmad Syubaiki menjelaskan, Santunan diberikan kepada istri dan anaknya selaku ahli waris dari bapak Petrus Sebuea yang telah meninggal dunia pada beberapa waktu lalu. Petrus Sibuea merupakan perangkat desa atau ketua Rt di Dusun Bahagia.

“Santunan ini meliputi manfaat jaminan sosial kematian sebesar 42 juta dan 71 juta santunan beasiswa secara bertahap hingga perguruan tinggi,” kata Achmad Syubaiki.

Menurut Achmad Syubaiki bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program Negara yang ditujukan untuk melindungi seluruh warga masyarakat Indonesia baik pekerja Formal maupun informal yang sudah diatur oleh Undang- undang.

“Dalam mendukung program pemerintah Desa wajib menganggarkan untuk kesejahteraan masyarakat desa sesuai amanah undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa pasal 74.

Selain Perlindungan untuk perangkat Desa, juga adalah untuk para masyarakat miskin yang tidak mampu atau rentan ,” kata Achmad Syubaiki.

Disampaikan Achmad Syubaiki bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir selama tahun 2024 telah menyalurkan santunan atau manfaat jaminan sosial kepada masyarakat sebesar 70 Milyar untuk kesejahteraan masyarakat dan perlindungan kerja baik formal maupun informal.

 “Untuk itu sesuai amanah Undang-Undang Desa diharapkan setiap Desa bisa menganggarkan untuk Perlindungan Bagi masyarakat Pekerja Rentan di TA 2025 untuk 100 orang kesejahteraan masyarakat desa,” harap Achmad Syubaiki.(met)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *