BAGAN BATU (Pekanbarupos.co) – Adik kandung H.Adlan Adnan tuntut hak waris dan pengrusakan plank yang dipasang di lapangan bola kaki Prumnas Kelurahan Bagan Batu kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Hal itu disampaikan langsung oleh.Dr.H.Muhammad Ali Adnan SH M.H.M.Kn dan H.Muhammad Azrul Adnan S.H dikediaman Misran Jalan Lintas- Riau Km.1 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
“Kami selaku ahli waris H.Adnan Bin Maktudin menuntut hak waris dari H.Adlan serta tidak terima plank yang kami pasang dirusak orang,” kata H.Muhmaad Ali kepada awak media.Sabtu 25/1/2025).
Kepada awak media,H.Muhammad Ali mengatakan bahwa Plank tersebut Ia pasang bersama H.M.Azrul yang merupakan adik kandung H.Adlan (ahli waris Alm. H.Adnan Matkudin). Plank itu sengaja dipasang dikarenakan lahan seluas kurang lebih 16 ribu meter persegi tersebut diperjualbelikan oleh H.Adlan tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
“Selaku ahli waris kami tidak terima lahan itu diperjualbelikan oleh H.Adlan tanpa ada persetujuan kami atau ahli waris lainnya,” kata H.Muhammad Ali.
Kemudian lagi kata H.Muhammad Ali, dirinya telah memasang plank sebanyak 5 titik dan itu dipasang pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin dan Rabu pagi sudah dirusak orang.
“Plank itu sengaja kami pasang supaya masyarakat tau bahwa kalau lahan itu masih dalam sengketa keluarga ahli waris Alm.H.Adnan Bin Matkudin,” kata H.Muhammad Ali Adnan dan H.Azrul Adnan.
Kemudian daripada itu, H.Muhammad Ali juga menghimbau kepada masyarakat bagan batu untuk tidak membeli ex PT Kura dan berurusan dengan Haji adlan karna H. Adlan tidak pernah melibatkan ahli waris dan selalu bertindak diri sendiri dan tidak sesuai dengan nama- nama ahli waris yang ada di putusan MA 1673.
“Hati hati masyarakat Bagan batu jika membeli tanah ex pt kura di bagan batu, akan terjadi sebuah permasalahan,” pesan H.Muhammad Ali Adnan SH.(met)
Pekanbaru Pos Riau