Rabu , 10 Juni 2026

Lagi Mengolah Kayu di Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Tujuh Pelaku Illegal Logging Disergap Polisi

KUANSING (pekanbarupos.co)– Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir mengungkap kasus tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (illegal logging) di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.

Pengungkapan kasus ini dilakukan, Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 11.36 WIB usai  menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang didampingi Ketua Pemuda Desa Koto Baru tentang adanya dugaan kegiatan illegal logging di kawasan SM Rimbang Baling.

“Menindaklanjuti laporan itu, personel bersama masyarakat melakukan patroli dengan roda dua,” katanya.

Sulitnya medan yang ditempuh katanya, petugas harus berjalan kaki kurang lebih satu jam untuk mencapai lokasi aktivitas ilegal tersebut.

“Saat kita tiba, tim patroli menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar,” katanya.

Selain itu, lanjut Kapolsek, di beberapa titik lainnya, petugas menemukan tumpukan kayu olahan serta beberapa orang yang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong jenis chainsaw.

“Kita langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut,” katanya.

“Kita amankan tujuh orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging berhasil diamankan,” lanjutnya.

Diceritakan Kapolsek, mereka telah bekerja di lokasi selama kurang lebih satu bulan dengan tugas dan bayaran yang berbeda-beda. Seperti pelaku AS (44), AN (40), dan K (40) berperan sebagai tukang potong kayu dengan mesin chainsaw dengan bayaran Rp750.000 per kubik.

Sementara P (55), SM (37), dan UR (41) bertugas sebagai tukang pikul kayu dengan bayaran Rp300.000 per kubik. RH (39) berperan sebagai tukang sapu atau pembersih serbuk kayu dengan bayaran Rp150.000 per hari.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua bilah senjata tajam jenis golok/parang, satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merek STIHL. Sementara dua unit chainsaw lainnya masih berada di dalam hutan, satu jerigen berisi sekitar sepertiga bahan bakar minyak jenis Pertalite dan kayu olahan dengan total volume sekitar enam kubik yang masih berada di dalam hutan.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas aktivitas perusakan hutan di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum di wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging karena selain merugikan lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dan memiliki sanksi berat. Jika menemukan indikasi perusakan hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujar IPTU Alferdo.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *