INHU (pekanbarupos.co) – Sebuah tas ransel merah bergambar Spiderman menjadi barang bukti mengejutkan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam Tas ditemukan 28 bungkus sabu milik seorang pria bernama AOY alias Yanda (35).
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan Yanda selaku pemilik Tas bergambar manusia super aktif (Spiderman) ditangkap dalam operasi yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Inhu, Sabtu (1/2) kemarin sekitar pukul 00.45 WIB. “Yanda diamankan di halaman rumahnya di Gang Sri Paduka Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat,” Kapolres membenarkan.
Mantan Paminal di Polda Riau ini mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut disekitar lokasi sering jadi tempat transaksi narkotika lalu dilakukan penyelidikan hingga teridentifikasi nama Yanda sebagai target utama sehingga tim yang dipimpin Iptu Rifles Bagariang selaku KBO Satnarkoba bergerak cepat atas perintah Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi untuk penangkapan. “Yanda ditangkap saat ia berdiri di depan rumahnya lalu diborgol dan digring ke Mapolres untuk ditahan,” paparnya.
Penggeledahan dan pengamanan barang bukti seberat kotor 109,92 gram sabu itu disaksikan Ketua RT setempat, Said Muhammad Muchlis.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo warna biru langit, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam interogasi awal, Yanda mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, ia telah dibawa ke Polres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Aparat kepolisian dari Polres Inhu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (San).