Rabu , 26 Maret 2025
Foto Ppco : Pelaku pengancaman pembunuhan dan pengrusakan inisial S diamankan Polres Bengkalis

Obrak Abrik Warung dan Ancam Bunuh Pakai Parang, Warga Sekodi Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satreskrim Polres Bengkalis telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Jalan Abdul Rahim, Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dalam hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan kasus ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 4 Oktober 2024, sekira pukul 06.30 WIB.

“Korban, Ramli, melaporkan bahwa pelaku, Syahrudin, telah mengancamnya dengan senjata tajam (parang) dan mengatakan bahwa ia akan membunuh korban,” ucap AKP Gian Wiatma Jonimandala 3 Februari 2025.

Menurut AKP Gian Wiatma Jonimandala, korban juga melaporkan bahwa pelaku telah mengobrak-abrik warungnya dan mengancam akan membakar warung tersebut. Korban kemudian meminta tolong kepada saksi, Ismail, yang rumahnya berdekatan dengan tempat kejadian.

Setelah menerima laporan, Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan kemudian meningkatkan status perkara menjadi sidik.

Atas perintah Kasat Reskrim, tim opsnal dan tim sidik melakukan pengungkapan perkara dan mengamankan pelaku pada hari Minggu, tanggal 2 Februari 2025, sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku, Syahrudin, telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman.

AKP Gian Wiatma Jonimandala Polres Bengkalis berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan mengancam orang lain.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *