INHU (pekanbarupos.co) – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Seorang pria paruh baya berinisial J (41) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebanyak 27 paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Gang Delima RT 046 RW 006 Kelurahan Pangkalan Kasai lalu Kapolsek Seberida bersama Kanit Reskrim AKP Jhonson H. Sitompul dan PS Kanit Intel Iptu Dony Patria, langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya Kamis malam, (6/2), sekitar pukul 20.00 WIB, tim kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba dan mendapati tersangka J tengah berada di dalam dan dilakukan penggeledahan. “Penangkapan tanpa perlawanan,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (7/1).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 klip plastik bening berisi sabu dengan total berat kotor 5,61 gram siap edar dan sejumlah BB lainnya ikut diamankan termasuk uang tunai Rp 950 ribu diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka berinisial J ini diketahui tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia mengedarkan barang haram kepada pelanggan di sekitar wilayah Seberida.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna penyidikan lebih lanjut. (San/har)