MINAS (pekanbarupos.co)– Polres Siak telah mengamankan seorang diduga pelaku pembakaran mobil truk dan penganiayaan terhadap supir truk bernama R (34) di Jalan Chevron Kampung Minas Barat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Kejadian berawal, Kamis (6/2/2025) sekira pukul 12.18 WIB, pelapor R dihubungi oleh rekannya dengan inisial AS (28 th) untuk mengangkut buah sawit segar milik P, B, D dan A
Pelapor pun langsung berangkat dari rumah menuju ke rumah A untuk mengambil mobil dan langsung menuju ke lapangan untuk memuat buah segar kelapa sawit, sekira pukul 14.00 WIB Pelapor ke tempat A untuk mengangkut buah.
Kemudian pelapor menuju Peron S yang berada di Pasar Minas, sekira pukul 14.30 WIB pertengahan perjalanan, pelapor R bersama AP dan SI dihadang oleh orang tidak dikenal tepatnya di Jalan Chevron Desa Minas Barat Kecamatan Minas.
Pelapor berhenti dan setelah keluar dari mobil, orang yang tidak dikenal tersebut langsung mengejar AP dan SI yang kabur dengan cara berlari meninggalkan sepeda motor yang dikendarai mereka.
Kemudian datang tiga orang yang tidak dikenal mendekati pelapor R. Orang yang tidak dikenal tersebut langsung ingin membakar mobil milik A yang dibawa pelapor dan selanjutnya Pelapor berkata “Jangan Bakar Pung”.
Namun satu orang yang tidak dikenal tersebut tetap bersikeras membakar mobil tersebut. Setelah mobil tersebut dibakar, satu orang pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah itu datang orang dengan inisial RBP alias UP (54 th) menggunakan mobil merk Triton. Selanjutnya keluar dari mobil dan langsung memukul pelapor R sebanyak dua kali menggunakan tangan di bagian kepala dan satu kali menendang pelapor di bagian perut.
Setelah itu, ada satu orang yang pelapor tidak kenal mendorongnya ke bagian pipa minyak panas yang mengakibatkan pelapor luka bakar di bagian lengan sebelah kanan.
Setelah itu Pelapor dibawa ke Peron PJ yang berada di Jalan Chevron Desa Minas Barat Kecamatan Minas. Disana pelapor di introgasi dan ditampar pada bagian muka oleh RBP. Sekira pukul 17.30 WIB pelapor dijemput oleh J untuk diantarkan ke kantor Polisi.
Tim opsnal Polres Siak mengamankan terduga pelaku inisial RBP alias UP (54 th), pagi tadi Senin (10/2/2025) di depan Mapolda Riau, setelah pelaku melapor ke Polda Riau terkait pencurian buah sawit. Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra mengatakan Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti, dan setelahnya kami melakukan penyidikan terhadap tersangka.
“Ini masih kami dalami sehingga nanti kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Kapolres Siak.
Kapolres menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, motif penganiayaan dan pembakaran mobil truk milik R ternyata unsur sakit hati karena pelaku mengaku sering mengalami pencurian buah sawit miliknya.
Atas tindakan itu, tersangka memenuhi unsur tindak pidana dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Siapapun yang melakukan penganiayaan dan pembakaran mobil akan ditindak secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Siak akan menindak tegas secara profesional siapapun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.(fiq)