Kamis , 22 Oktober 2026
Foto Ppco : Komisi B DPRD Rohil H Jasmadi Khori SE MM dan Jhoni Simanjuntak menggelar RDP dengan DPMPTSP terkait persoalan PT Erakarya Mukti Jaya.

Komisi B Gelar RDP Terkait Persoalan PT Erakarya Mukti Jaya

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Komisi B DPRD Rohil, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait persoalan di PT Erakarya Mukti Jaya.

Komisi B yang diwakili oleh H Jasmadi Khori SE MM dan Jhoni Simanjuntak ini berharap setelah pertemuan ini dapat berlanjut sidak ke lapangan.

Dikatakan H Jasmadi Khori, bahwa sepengetahuannya dan data yang ada dilapangan, bahwa keberadaan pabrik PT Erakarya Mukti Jaya ini berada pada lahan pertanian, dimana status lahan tersebut merupakan sawah dilindungi eks transmigrasi.

“Pertanyaan apakah ada Pemkab Rohil mengeluarkan izin alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri. Karena, persoalan ini juga menyangkut dengan RTRW,” kata Ijas Khori.

Kemudian itu, kata Ijas, terkait izin operasional, berapa tonase produksi perjam, kemudian catatan perizinan berapa izin produksinya. “Saya minta dapat diterangkan dan berikan datanya. Karena laporan yang kami terima sudah melebihi dari ketentuan,” ujarnya.

Kemudian itu, bahwa fakta dilapangan, perusahaan pabrik kelapa sawit ini membuat sumur bor untuk mengambil air, namun pabrik ini sepengetahuannya tidak ada melaporkan. Untuk itu, apakah ada DPMPTSP mengeluarkan izin terkait kegiatan sumur bor ini atau penggunaan air tanah.

Lalu, persoalan lainnya yaitu terkait tenaga kerja yang saat ini diberdayakan, sesuai laporan dari warga Mukti Jaya hanya 10 persen tenaga kerja menyerap tenaga kerja lokal. Sesuai aturan tenaga kerja lokal perusahaan harus merekrut 60/40 tenaga kerja lokal.

Selanjutnya, hal lainnya yang menjadi pertanyaan Komisi B yaitu soal keberadaan PKS ini yang tidak memiliki 20 persen kebun dari aturan atau 1800 hektar kebun, kendati sebatang pokok kelapa sawit pun tidak ada. “Bahkan di PT ini 95 persen buah mereka dari luar, komitmennya sejak awak berdirinya merupakan dukungan dari petani tempatan dengan menyerap TBS petani,” sebut Ijas Khori.

Dipaparkan Perwakilan DPMPTSP Abu Bakar, bahwa terkait persoalan perizinan PT Erakarya Mukti Jaya yang pihaknya keluarkan yaitu izin lokasi, dan itu diterbitkan setelah adanya pertek BPN seluas 11 hektar, yang mana masuk dalam kawasan HPL.

“Izin lokasi ini kita keluarkan berdasarkan ketentuan yang ada. Izin lingkungan juga telah diterbitkan. Terkait kapasitas, 45 ton perjam tercantum di izin lingkungan. Kemudian izin operasional menurut Permentan nomor 93 tahun 2013 wajib memiliki ketersediaan lahan 20 persen dari 9000 hektar kebun milik sendiri,” beber Abu.

Selanjutnya, izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang wajib dimiliki perusahaan yang membangun pabrik. “Kami yakin ada sebanyak 34 sumur bor terindikasi belum ada izin. Karena sejauh ini, kami di PTSP baru rumah sakit awal Bros yang mau mengurus soal perizinan sumur bor ini (pengusahaan air tanah),” ungkap Abu.

Kemudian itu, Jhoni Simanjuntak dari Fraksi PDI-P menegaskan, pada dasarnya keberadaan perusahaan ini penuh masalah, terutama masalah sumur atau penggunaan air tanah, kemudian HGB dan sebagainya.

“Kita tidak mau bertele-tele lagi. Jika sudah jelas bermasalah maka kita minta ditindak tegas. Sejauh yang kami dapat, banyak laporan dan keluhan masyarakat terhadap PT Erakarya Mukti Jaya ini,” tegas Jhoni.

Untuk itu, kata Politisi PDI-P ke depan Komisi B akan menjadwal kembali RDP lintas komisi dengan mengundang sejumlah dinas terkait untuk membahas sejumlah perizinan yang diduga tidak ada.

“Ya, kita akan lakukan RDP lagi dengan lintas komisi supaya ini clear. Yang jelas setelah RDP ini nanti kita langsung turun sidak ke lapangan,” pungkas Jhoni Simanjuntak. (iin)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *