KUANSING (pekanbarupos.co)– Seorang bandar sabu-sabu berhasil ditangkap tim mata elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Selasa (11/2) di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat.
Dalam penyergapan itu polisi
mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,19 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengatakan penangkapan para tersangka berawal
dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Hasil operasi, kita berhasil amankan tiga tersangka pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna,” katanya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KP (40), warga Peranap, Indragiri Hulu. Tersangka KP diamankan pukul 15.45 WIB di depan rumah kosong di tepi jalan Desa Lubuk Kebun.
“Saat digeledah, kita temukan 11 paket sabu dengan berat kotor 1,95 gram yang dibungkus tisu dalam plastik hitam dan uang tunai Rp 300 ribu hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat.
Saat diinterogasi, KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak.
Tim Mata Elang pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Kita juga sita uang tunai Rp3.500.000 juta yang diduga hasil transaksi,” katanya.
Tersangka AB mengaku mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tak bau buruannya kabur, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan MS sekira pukul 16.30 WIB.
“Saat digeledah kita temukan m empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp200.000,” katanya.
Tak hanya itu, di rumah MS juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu, yakni TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan.
“Mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumahnya,” katanya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang mengapresiasi kinerja Tim Mata Elang dalam mengungkap jaringan narkoba ini. Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polres Kuansing tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba.
” Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ia mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk bersama-sama memerangi narkoba.
” Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kelima tersangka kini telah diamankan di Polres Kuansing guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama yang disebut sebagai AL (DPO),” katanya.(Cil)