KUANSING (pekanbarupos.co) – Seorang pria berinisial CT (32) disergap tim mata elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di Desa Sungai Besar, Pucuk Rantau, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dalam penggerebekan ini, kita amankan tiga orang, CT (32), DN (41) dan R (40). Saat kita tangkap mereka sedang konsumsi sabu,” kata Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, kemarin.
Dikatakan Novris, penangkapan bermula dari penyelidikan di Desa Sungai Besar yang menurut informasi sering terjadi transaksi narkoba.
“Dapat informasi, kita langsung gerebek sebuah pondok tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.
“Di pondok itu kita amankan ketiga tersangka, yakni CT, DN dan R,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,48 gram, alat hisap (bong), gunting, plastik klip kosong, handphone, mancis, pipet kaca pyrex, dompet, dan uang tunai Rp500.000.
“Tersangka CT ini pengedar, sementara dua orang lainnya DN (41) dan R (40) hanya pemakai sabu,” katanya.
Saat diinterogasi, tersangka CT mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial K, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka CT membeli barang haram itu dengan harga Rp5.300.000 dengan sistem kerja tertentu,” katanya.
Ketiga tersangka langsung dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkotika.
“Atas perbuatannya, CT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar. Sementara DN dan R dijerat sebagai pengguna narkotika,” katanya.(cil)