Senin , 24 Maret 2025
Foto Ppco : Kajari Rohil Andi Adikawira Putra bersama jajaran Kasi saat melakukan konferensi pers.

Kejari Rohil Tingkatkan Status Ke Penyidikan Kasus Korupsi Rehab SMPN 4 Palika

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan ekspose, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas (Palika) tahun 2023, Selasa (25/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Andi Adikawira SH MH mengatakan, bahwa dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejari Rohil telah melakukan ekspose sehingga tim penyelidik pada Kejari Rohil menemukan beberapa perbuatan hukum baik melawan hukum secara formil maupun material, diantaranya yaitu adanya pengelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan.

“Benar, hari ini kita menaikkan status perkara yang sedang kita tangani dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH., MH, Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan SH MH saat konferensi pers.

Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor print – 01/L/4/20/Fd.2/02//2025 tanggal 24 Februari 2025 terhadap beberapa kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di sekolah SMPN 04 Pasir Limau Kapas.

“Kegiatan pembangunan dan rehabilitasi itu dialokasikan sebesar Rp 4.316.651.000,” kata Andi.

Selanjutnya, kata Andi, tim penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi guna mencari siapa dalang dalam kasus korupsi ini.

“Penyidik kita segera lakukan Pulbaket serta keterangan ahli, surat dah hal berkaitan lainnya guna menentukan tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya. (iin)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *