PANGKALANKERINCI(pekanbarupos.co)-Persiapan keberangkatan calon jemaah haji dari Kabupaten Pelalawan untuk musim haji 2025 semakin matang.
Sebanyak 238 jemaah dari porsi urut telah siap berangkat. Namun, masih ada beberapa yang tertunda, termasuk 4 jemaah yang belum bisa berangkat dan 2 jemaah yang wafat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan DR Jisman, MA melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H Rizali, S. Ag, menyatakan dari segi dokumen perjalanan, 234 jemaah sudah memiliki paspor, sementara 4 lainnya masih dalam proses.
“Pelunasan biaya haji menjadi salah satu faktor penting, di mana 178 jemaah telah melunasi biaya, tetapi masih ada 60 yang belum melunasi. Namun, jadwal pelunasan tahap 1 masih terbuka sampai 14 Maret mendatang,”jelas Rizali, Rabu (26/2/2025) .
“Mohon jemaah haji Pelalawan digesa secepatnya melakukan pelunasan, karena data pelunasan ini guna untuk penyusunan manifest Visa ke pusat,”imbuhnya.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Pelalawan menambahkan, selain jemaah porsi utama, terdapat 91 jemaah dalam porsi cadangan, dengan 33 sudah siap berangkat.
Namun, 57 lainnya masih tertunda, sementara 1 jemaah telah wafat. Dari sisi administrasi, 24 jemaah cadangan telah memiliki paspor, sedangkan 9 lainnya belum memiliki dokumen tersebut.
Khusus bagi jemaah lansia, terdapat 13 porsi yang tercatat, dengan 6 jemaah siap berangkat, 5 tertunda, dan 2 lainnya wafat. Dari jumlah tersebut, 6 jemaah sudah memiliki paspor, sementara hanya 3 yang sudah melunasi biaya haji.
Masih terkait ketentuan pelunasan dan istitoah Rizali menekankan pentingnya pelunasan bagi seluruh jemaah yang telah dinyatakan istitoah (mampu secara kesehatan dan keuangan).
“Jika jemaah telat melakukan pelunasan, maka secara sistem mereka otomatis tidak bisa berangkat, kecuali bagi mereka yang belum keluar istitoahnya,” jelasnya sambil menyebutkan jadwal pelunasan tahap pertama sejak 14 Februari-14 Maret 2025 pada bank tempat penyetoran awal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa istri tetap harus melunasi biaya haji pada tahap pertama, sementara bagi suami yang belum keluar istithoahnya, diusulkan untuk melunasi pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 24 Maret 2025. Adapun jemaah di luar porsi cadangan yang sudah keluar istitoahnya, wajib melunasi pada tahap pertama.
Disebutkan juga, penggabungan dan mutasi jemaah terdapat 6 jemaah yang mengajukan penggabungan dan pendampingan, terdiri dari 4 pasangan suami-istri dan 2 jemaah lansia. Selain itu, terdapat 6 jemaah yang keluar dari daftar keberangkatan, tanpa adanya jemaah baru yang masuk.
Dengan berbagai kesiapan ini, diharapkan proses keberangkatan haji dari Kabupaten Pelalawan tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar. Para jemaah diimbau untuk segera melengkapi dokumen dan melunasi biaya haji sesuai jadwal yang ditetapkan agar tidak mengalami kendala dalam proses pemberangkatan.
Berikut detil jadwal pelunasan dan syarat pelunasan biaya haji Tahap 1 Tahun 2025 :Jadwal pelunasan tanggal 14 Februari – 14 Maret 2025 pada pukul 08.00 wib – 15.00 WIB di bank penerima setoran awal BIPIH dengan embawa foto copy KTP, bukti setoran awal BIPIH (Tertera Rp 25 Juta), buku tabungan haji dan bukti istitoah yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan serta menyerahkan tanda bukti pelunasan dari bank ke Kantor Kemenag dibagian haji.(amr)