KUANSING (pekanbarupos.co)– Tim Opsnal Polsek Singingi berhasil menangkap pria tua yang berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu di Desa Sumber Datar (F10), Kecamatan Singingi.
Pria tua berinisial S (55) ini diamankan polisi beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,94 gram dalam 42 paket kecil siap edar.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial S (55) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” katanya.
Menurut Kasat, pelaku ditangkap di dalam rumahnya di Desa Sumber Datar, Singingi, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Saat ditangkap, S sedang memegang satu plastik klip kosong dan timbangan digital,” kata Linter.
Diterangkan Linter, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di Desa Sumber Datar.
“Dapat laporan kita lakukan lidik beberapa hari. Rabu (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB, kita dapat informasi bahwa S (55) di rumahnya, langsung kita gerebek,” jelasnya.
Saat penggerebekan lanjut Linter, polisi didampingi perangkat desa masuk ke rumah pelaku. Saat diinterogasi, tersangka S mengakui baru saja selesai menimbang dan memaket sabu untuk diedarkan.
“Tersangka juga menunjukkan 42 paket kecil sabu yang disimpan di dalam keranjang baju di kamarnya,” katanya.
Tersangka S juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial A (DPO) yang berdomisili di Medan. Ia membeli sabu seharga Rp 10 juta.
“Sabu-sabu lalu dijual paket kecil dengan harga Rp 500 ribu per paket di Desa Sumber Datar dan sekitarnya,” katanya.
Selain menyita 42 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,94 gram, polisi juga menyita 1 bungkus plastik klip untuk membungkus sabu, 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale, 1 buah kaca pirek berisi sabu, 3 buah pipet sendok sabu, 1 buah gunting, 1 buah keranjang tempat penyimpanan sabu dan 1 buah bong.
“Satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” katanya.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Singingi untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Sementara hasil tes urine tersangka S (55) dinyatakan positif mengandung amphetamin, yang menunjukkan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup,” katanya.(cil)