BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Menanggapi persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) Kecamatan Bukit Batu, Akademisi Juwandi, M.H angkat bicara. Menurutnya, PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) juga memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan masyarakat di lokasi beroperasi.
Juwandi pun mengingatkan perihal kewajiban perusahaan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang secara jelas termaktub dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jadi TJSL itu wajib, dan jelas menjadi bagian dari tanggung jawab utama perusahaan PT. SDA. Sehingga perusahaan tidak hanya ambil kekayaan alam, lalu mengembalikan dalam bentuk pajak dan setoran ke pemerintah, tapi juga kepada masyarakat dalam bentuk CSR,” jelas Juwandi.
Akademisi Stain Bengkalis ini lantas menerangkan bahwa konsep CSR di luar negeri boleh jadi berbeda dengan di Indonesia. Akan tetapi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku terutama di dalam negeri.
“Kalau di luar negeri, sifatnya bisa jadi voluntary (suka rela). Tapi di Indonesia wajib sifatnya,” ujar Juwandi.
Lebih lanjut, Juwandi menegaskan bahwa persoalan tentang kontribusi PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) Kec. Bukit Batu terhadap masyarakat 7 Desa merupakan masalah yang lahir karena CSR nya tidak berjalan dengan baik.
“PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) kan sudah lama berdiri. Sejauh mana perannya melalui CSR ini berjalan? Jangan dianggap bukan kewajiban, ini perintah UU. PT. SDA memang tidak bertukar peran dengan pemerintah, tapi PT. SDA berdasarkan UU memiliki kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal di mana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya,” ungkap Juwandi.
Juwandi menambahkan, di beberapa aturan lain juga mengatur tentang kewajiban untuk CSR, misalnya Pasal 47, 52, 83 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 30, 32, 48, 50 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan hingga Pasal 40 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Bahkan meskipun pasal tentang CSR ini pernah digugat di MK, namun MK menolak gugatan tersebut. Dalam Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008, MK menyatakan pertama, menjadikan CSR sebagai suatu kewajiban hukum melalui rumusan Pasal 74 yang merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU untuk mengatur dan menerapkan CSR dengan suatu sanksi,” tutupnya.
Dengan demikian, Akademisi Juwandi berharap bahwa PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) dapat memahami dan melaksanakan kewajiban TJSL-nya dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan menjaga keharmonisan hubungan antara perusahaan dan masyarakat.(R/Mil)