KUANSING (Pekanbarupos.co) — Polsek Singingi kembali melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas ilegal Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang marak terjadi di wilayah hukum mereka.
Kali ini, penertiban dilakukan di area belakang SPBU Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (3/3) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kegiatan penertiban ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Erwin, yang turut didampingi oleh beberapa personel Polsek Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho menyampaikan penertiban ini dilakukan berdasarkan informasi dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas Peti di lokasi tersebut.
“Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan alat berat. Namun, petugas mendapati satu unit rakitan Peti yang masih berada di lokasi,” ujar Kapolsek.
Sebagai langkah penegakan hukum, tim langsung melakukan pemusnahan terhadap alat Peti tersebut dengan cara dibakar dan dirusak.
“Agar rakit itu tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal,” katanya.
Dalam operasi kali ini, petugas tidak menemukan pelaku yang sedang beroperasi di lokasi. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti lain yang disita.
Kapolsek menegaskan akan terus melakukan patroli dan pemantauan di wilayah-wilayah yang rawan terhadap aktivitas Peti. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Peti yang masih marak terjadi. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas ilegal yang terjadi di sekitar mereka,” katanya.(cil)