Rabu , 26 Maret 2025
Foto Ppco : Rapat Dengar Pendapat Komisi B dengan PT Erakarya Mukti Jaya menghasilkan kesimpulan bahwa diminta kepada Pemkab Rohil untuk menghentikan sementara operasional pabrik tersebut.

Tak Miliki Izin Lengkap, Komisi B Minta Pemkab Hentikan Operasional PT EMJ

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Setelah menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP), hingga dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh lintas komisi DPRD, Komisi B menemukan bahwa PT Erakarya Mukti Jaya (EMJ) tidak memiliki izin yang lengkap.

Salah satunya ialah izin Hak Guna Bangunan (HGB), kemudian izin transportasi, izin pembuangan limbah serta sejumlah persoalan lainnya yang kuat diduga melanggar aturan perundang-undangan.

Usai RDP dengan pihak PT Erakarya Mukti Jaya dan seluruh OPD terkait, Rabu (5/3/25) di ruang Banmus DPRD Rohil, Ketua Komisi B Cindy Rahmadani SE menegaskan pada kesimpulan RDP tersebut,  bahwa pihak PT Erakarya Mukti Jaya belum dapat menunjukkan bukti dan data, baik itu HGB, rekrutmen tenaga kerja 65/35 persen pekerja lokal, izin transportasi, hingga harga TBS yang tidak sesuai peraturan.

“Mereka belum bisa menyampaikan legalitas perusahaan, jadi kami di lintas komisi akan menyurati hasil RDP ini ke pimpinan DPRD untuk menyurati pemerintah untuk menghentikan sementara operasional pabrik sebelum seluruh legalitas perusahaan dilengkapi sesuai hasil rapat,” kata Cindy.

Kemudian, selain permintaan melengkapi sejumlah perizinan yang belum ada, Komisi B juga menegaskan terkait komitmen perusahaan untuk dapat mengayomi masyarakat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat sekitar dengan menerima buah lokal.

“Lalu, memberikan pembinaan kepada masyarakat petani agar bagaimana kualitas TBS petani lokal bagus. Sehingga tidak ada alasan lagi perusahaan tidak mau menerima buah lokal milik petani,” ujarnya.

RDP yang ketiga dilaksanakan pasca Sidak lintas komisi di PT Erakarya Mukti Jaya pekan lalu itu dipimpin Ketua Komisi B Cindy Rahmadani SE, Wakil Ketua Zahrul Saupi, H Jasmadi Khori SE MM, Jhoni Simanjuntak, Herkoni SPdI, Raly Anugrah Harahap SSos MM, hadir pula Wakil Ketua I Maston SH.

Sementara itu hadir dari pihak PT Erakarya Mukti Jaya bagian umum Dede Harjun, Sugeng Eko Santoso, Yuhono selaku Humas, Ardiansyah Putra manager operasional, Direksi Muhammad Darwis, Senior Manajer Tengku Ahmad Zajuli.

Pada pemaparannya, Tengku Ahmad Zajuli, menjelaskan, soal tenaga kerja, dalam hal ini pihaknya mengajukan sudah menunjukkan data bahwasanya sudah mencukupi 65% dari area yang disepakati kemudian yang 35% dari perusahaan baik itu yang sifatnya sebagai asisten dan bagian umum.

Sementara dalam hal ini, pihak Disnaker Rohil yang diwakili Abdul Karim menegaskan bahwa pihaknya sama sekali belum menandatangani PP PT Erakarya Mukti Jaya bahkan belum menerima laporan soal tenaga kerja dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskan Ahmad Zajuli, soal izin alih fungsi lahan, bahwa pihaknya mengaku sudah dapat tata ruang Kabupaten Rokan Hilir pada tahun berdirinya pabrik, bahkan memang adalah lahan untuk industri bisa dibangun pabrik kelapa sawit.

Sementara hal ini juga terbantahkan, sebab ditegaskan H Jasmadi Khori SE MM bahwa sampai saat ini RTRW Kabupaten Rohil belum disahkan, sehingga izin tata ruang mana yang dimaksud.

Lebih lanjut kata Ahmad Zajuli, kemudian izin transportasi, pada saat ini PT Erakarya sedang berjalan untuk melakukan izin transportasi dan itu sudah diterima oleh DPMPTSP Provinsi Riau.

Pada dasarnya, DPRD Rohil selaku wakil rakyat sangat senang dengan adanya pembangunan pabrik kelapa sawit tersebut, kendati demikian hendaknya harus tertib dan taat kepada peraturan yang berlaku. Sehingga yaitu, pihak perusahaan harus melengkapi segala perizinannya serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. (iin)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *