DPRD Hearing Bahas Soal Perda Pekat
KUANSING (pekanbarupos.co)– DPRD Kabupaten Kuasing menggelar hearing soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (6/3) di ruang hearing DPRD Kuansing.
Turut hadir Ketua DPRD Kuansing Juprizal, anggota Komisi I DPRD Kuansing Reky Fitro, Kesbangpol, Sekcam Kuantan Tengah, Lurah Sungai Jering, Ketua Lingkungan, Ketua Pemuda Sungai Jering, serta Kasat Pol-PP Kuansing.
Hearing yang diinisiasi Karang Taruna Kelurahan Sungai Jering tersebut mendesak Pemerintah Daerah agar menjalankan dan menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pekat.
“Hearing diminta oleh Karang Taruna Kelurahan Sungai Jering,” ujar Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kuansing Safry Andi kepada Pekanbaru Pos, kemarin.
Dalam hearing tersebut kata Safry Andi,
Pemuda Muhammadiyah Kuansing mendesak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menjalankan dan menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Khususnya Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengawal dan penegak Perda,” katanya.
“Karena penyakit masyarakat saat ini semakin meresahkan, khususnya di Kota Telukkuantan,” katanya.
Masih kata Safry Andi, Pemuda Muhammadiyah mendesak stakeholder terkait melakukan tindakan tegas dan tidak berhenti sanksi administrasi saja.
“Perda ini sudah ada 15 tahun lalu, mengapa hingga kini belum diterapkan sepenuhnya? Ada apa?” ujar Safry Andi.
Menurutnya Perda Pekat ini sudah cukup jelas, jika pun perlu direvisi, hanya perlu sedikit penyempurnaan. Namun paling penting adalah pelaksanaannya harus dilakukan sesuai aturan yang ada.
“Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri nantinya, malah viral pula,” tegas Safry Andi.
Maka dari itu, tutur Safry, Pemuda Muhammadiyah berharap aparat penegak hukum lebih serius dalam menjalankan Perda Pekat.
“Tujuannya menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas penyakit masyarakat,” katanya.
Diketahui dalam Perda Nomor 14 Tahun 2010 disebutkan bahwa pertama, pelaku penyakit masyarakat yang tidak diatur dalam Perda ini tetap dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, pelanggaran terhadap Pasal 4 Perda ini dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. Ketiga, pelanggaran terhadap Pasal 6, 7, 8, dan 9 juga diancam dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Keempat, identitas terpidana dapat diumumkan di media cetak daerah. Kelima, jika pelaku berasal dari aparatur pemerintah atau anggota DPRD, selain sanksi pidana, mereka juga dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.(cil)