BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 56,95 gram di sebuah rumah di Jalan Pramuka gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar, S.H., M.H. Berdasarkan informasi tersebut, team opsional yang dipimpin oleh Kanit 2 IPDA Kenzo Dwi Satya, S.H. melakukan lidik dan berhasil menemukan rumah tersangka.
Tersangka, berinisial A alias Man (37) tahun, warga Jalan Merambai, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan adalah 7 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 gram, 1 unit handphone android, sendok sabu, dan uang tunai senilai Rp. 500.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang kegiatan narkotika tersebut. “Kita akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bengkalis. (Mil)