Rabu , 26 Maret 2025

Sampaikan Tiga Raperda, Pemkab Kuansing Berharap Masukan Maksimal untuk Kemaslahatan Masyarakat

KUANSING (Pekanbarupos.co)–DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Kuansing, Rabu (12/3/2025).

Tiga Raperda yang disampaikan masing-masing adalah Ranperda kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang masyarakat hukum adat dan Ranperda tentang fasilitas pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan dihadiri 18 orang anggota DPRD Kuansing, Forkopimda dan kepada OPD.

Sementara penyampaian kali ini dibacakan oleh Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin SPd mewakili Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby.

Dalam pidatonya, Wabup Kuansing Mukhlisin mengharapkan masukan yang maksimal dalam pembahasan Ranperda nanti, sehingga hasil pemikiran kita semua benar-benar sebagai wujud pengabdian dan bernilai ibadah.

“Tujuannya tiga ranperda ini adalah untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Mukhlisin.

Ranperda pertama tentang kawasan tanpa rokok kata Mukhlisin, hal ini melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif tembakau bagi kesehatan.

“Tujuannya melindungi kesehatan perorangan keluarga masyarakat dan lingkungan dari zat adiktif tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup,” katanya.

Selain itu katanya, melindungi penduduk usia produktif dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan zat adiktif.

“Serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok,” katanya.

Ranperda kedua katanya, tentang masyarakat hukum adat. Ia mengatakan
bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

“Tujuannya untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat kelembagaan adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kuansing,” katanya.

Ranperda ketiga lanjutnya adalah tentang fasilitasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya. Bertujuan agar pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna.

“Dan dapat memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak sesuai dengan kewenangan Pemda,” katanya.(Cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *