KUANSING (Pekanbarupos.co) – Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi, Jon Hendri, mendesak DPRD Kuansing untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ketidakpatuhan PT. Subur Berkah Lestari (SBL) dalam memenuhi kewajiban pelaporan tenaga kerja dan komposisi tenaga kerja lokal.
Desakan ini menyusul hasil inspeksi mendalam yang dilakukan tim Satgas gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan (Disbun), dan Satpol PP Kuansing, terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SBL di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam sumber bahan baku yang tidak sesuai dengan regulasi perizinan usaha perkebunan (IUP-P). Di mana setidaknya 20 persen bahan baku harus berasal dari mitra resmi yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
Selain itu, juga terungkap adanya kelalaian terkait ketenagakerjaan, di mana perusahaan belum melaporkan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja, serta jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.
Jon Hendri menilai bahwa sikap tidak transparan PT. SBL terkait tenaga kerja sangat merugikan masyarakat dan tidak sejalan dengan komitmen Pemkab Kuansing yang menginstruksikan agar investasi di daerah ini dapat menyerap minimal 60 persen tenaga kerja lokal.
“Saya mendengar bahwa PT. SBL sudah memiliki 84 orang karyawan, namun mereka belum melaporkan kondisi tenaga kerja tersebut, dan peraturan perusahaan serta PKB juga belum ada,” ujar Jon Hendri, Kamis (13/03/2025), di Teluk Kuantan.
Meskipun serikat pekerja di PT. SBL bukan konstituen FSPMI, Jon Hendri menegaskan bahwa FSPMI tetap memiliki tanggung jawab untuk mendorong perusahaan agar mematuhi peraturan yang ada.
Oleh karena itu, FSPMI meminta kepada DPRD Kuansing melalui Komisi II untuk segera menggelar RDP dengan perusahaan agar dapat memastikan transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja lokal dan pemenuhan kewajiban hukum lainnya.
Sebagai informasi, pelanggaran terkait kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan, yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi pidana, di mana pengusaha yang tidak menyusun atau mengesahkan peraturan perusahaan dapat dikenakan denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Selain itu, ketidaksesuaian dalam peraturan perusahaan berpotensi menyebabkan perselisihan industrial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
FSPMI berharap agar DPRD Kuansing segera bertindak agar hak-hak tenaga kerja terlindungi, dan perusahaan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan industri di Kuantan Singingi.(rls/cil)
Pekanbaru Pos Riau