Senin , 15 Desember 2025

Warga Gelisah, Papan Larangan di Kebun Kelapa Memicu Pertanyaan Masyarakat

MANDAH (pekanbarupos.co)–Sebuah papan pengumuman bertuliskan larangan memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terpasang di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Papan yang dipasang oleh personel TNI pada Sabtu (15/3/2025) itu langsung memicu kebingungan dan kekhawatiran di kalangan warga setempat.

Masyarakat yang telah mendiami wilayah ini selama puluhan tahun, bahkan turun-temurun dari beberapa generasi sebelumnya, kini bertanya-tanya mengenai nasib lahan yang mereka kelola. Selama ini, tanah tersebut menjadi sumber mata pencaharian utama melalui perkebunan kelapa. Namun, dengan adanya pengumuman tersebut, mereka takut akan kehilangan hak atas tanah yang telah digarap bertahun-tahun.

“Masyarakat di sini sudah tinggal sejak zaman orang tua kami. Lalu tiba-tiba ada papan ini, kami bingung, apakah tanah kami dianggap ilegal,” ujar Mail, salah seorang warga dengan nada cemas dan penuh tanya.

Yang semakin membuat warga bertanya-tanya adalah keberadaan kebun sawit milik PT BRS yang berada tidak jauh dari lokasi. Jika memang area tersebut dianggap kawasan hutan yang harus ditertibkan, warga mempertanyakan mengapa hanya lahan mereka yang diberi tanda larangan, sementara perkebunan milik perusahaan besar tetap beroperasi.

“Kalau ini kawasan hutan dan tidak boleh dikuasai, kenapa kebun besar itu tetap ada? Kenapa hanya tanah masyarakat yang ditertibkan, kami kan kebun kelapa,”tambah Mail lagi.

Masyarakat berharap ada kejelasan dari pemerintah atau pihak terkait mengenai status tanah mereka. Mereka meminta agar diberikan solusi yang adil dan tidak merugikan warga yang telah tinggal di sana selama bertahun-tahun.

“Kami tidak menolak aturan, tapi tolong, kami juga manusia yang butuh kepastian. Jangan sampai kami kehilangan mata pencaharian begitu saja,” ujar seorang warga lainnya dengan nada penuh harap.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satgas PKH atau pemerintah daerah terkait langkah selanjutnya setelah pemasangan papan tersebut. Namun, kekhawatiran warga terus meningkat, terutama terkait kemungkinan penggusuran atau kehilangan hak atas tanah mereka.

Berdasarkan foto yang tertancap, berbagai asumsi yang disampaikan masyarakat. Meski tidak dicantumkan berapa luas lahan larangan itu.
Pertama, status kepemilikan lahan. “Kalau status kepemilikan kebun kami banyak yang sudah bersertifikat ada lambang garuda lagi,”papar Mail.

Papan pengumuman menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia di bawah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Ini menunjukkan bahwa lahan yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan sawit, sementara tempat tonggak adalah kebun kelapa apakah kebun kami dianggap sebagai bagian dari kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai tanpa izin,”ungkapnya.

Lalu katanya, pemasangan papan oleh personel TNI menandakan adanya tindakan penegakan hukum terkait penguasaan lahan yang mungkin dianggap ilegal.

Karena papan ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang kemungkinan menjadi dasar hukum bagi tindakan tersebut.

Kekhawatiran warga sambung Mail, dampak bagi masyarakat. Karena jika lahan ini sebelumnya dikelola oleh warga sebagai perkebunan, maka mereka berpotensi kehilangan akses atau hak garapannya.

“Hal ini bisa memicu reaksi dari masyarakat, terutama jika mereka merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Padahal, kami sudah banyak yang punya bukti hak tanah yakni sertifikat. Apakah sertifikat itu palsu. Memang ini jadi rancu pancang nya di lapangan bola pulak,”bebernya.

Diakuinya, memang ada perkebunan kelapa sawit yang cukup jauh dari kampung. Keberadaan kebun sawit milik PT BRS yang berjarak dari papan ini menimbulkan pertanyaan: Apakah penertiban ini hanya menyasar lahan masyarakat atau juga perusahaan besar.

“Jika hanya lahan masyarakat yang ditertibkan sementara perusahaan tetap beroperasi, maka bisa muncul dugaan ketimpangan dalam penerapan kebijakan,”lanjutnya.

Warga berharap klarifikasi dari pemerintah atau Satgas PKH terkait status lahan ini sebelum dan sesudah pemasangan papan.

Pemerintahan Desa Bente sampai berita ini dirilis, belum berhasil dikonfirmasi terkait pemasangan pancang tersebut.(amr)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *