KAMPAR (pekanbarupos.co)- Diduga dimintai uang, berbagai perusahaan di Kabupaten Kampar merasa resah dengan sikap salah seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar.
Adapun oknum pejabat tersebut adalah AF Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industri (PHI), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar.
Modus yang dilakukan oknum pejabat tersebut meminta uang dengan cara mencari-cari kesalahan perusahaan serta melalui berbagai momen pengaduan yang terkesan pemaksaan.
Termasuk momen kegiatan dan momen lainnya seperti menyambut Lebaran Idul Fitri mendatang yang meminta pengusaha menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk dirinya.
Informasi ini disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau (FPMPH-R), Rahmat Hidayat, Selasa (18/3/2020).
Dikatakannya, jika perbuatan arogansi dan premanisme yang diduga dilakukan AF tidak lagi yang pertama kali, tapi sudah sering dan menjadi pembicaraan khalayak yang meresahkan pengusaha.
“Kami mendapat informasi serta bukti langsung langsung dari berbagai pengusaha di Kabupaten Kampar. Untuk itu kami sebagai wadah perkumpulan pemuda mahasiswa di Provinsi Riau peduli masyarakat, kami cukup prihatin dan mengecam keras sikap yang dilakukan oknum pejabat dimaksud. Apa lagi oleh seorang oknum pejabat atau ASN yang seharusnya melayani masyarakat dengan baik,”katanya.
Lebih rinci ia menjelaskan, beberapa cara minta uang yang dilakukan oknum pejabat tersebut, diantaranya melalui pesan singkat (WhatsApp) pribadi kepada para pengusaha dengan pesan yang dituliskan sedikit terkesan menekan. Contohnya, “jangan lupa THR untuk kabid yo bos?”. Sementara Kabid dimaksud adalah dirinya sendiri yang menjabat sebagai Kabid Pembinaan Hubungan Industri (PHI), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar.
Dasar permintaan tersebut, juga karena Disnaker Kampar membuka Posko pengaduan pembayaran gaji dan THR untuk karyawan, yang ketua Satgasnya ia sendiri yang juga menjadi momen untuk menakuti pengusaha jangan sampai bermasalah.
“Sesuai pengkajian kami, tindakan ini sudah termasuk pungli, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang sudah mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12B Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” katanya lagi..
Terakhir Rahmat juga menegaskan, jika untuk persoalan ini, pihaknya telah membuat laporan kepada pihak Polres Kampar, untuk bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Karena ini sudah perbuatan keterlaluan dan bertentangan sesuai yang disampaikan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam memberikan pelayanan baik pada para pengusaha,investor maupun lainnya masuk ke daerah yang tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja serta membantu kepentingan ekonomi masyarakat.
“Jadi kami telah membuat surat kepada Polresta Kampar agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti. Karena permasalahan ini sudah termasuk tindakan pidana yang seharusnya tidak dilakukan oleh ASN yang telah diberikan hak penuh dalam bekerja.
Dalam memenuhi aturan perundang-undangan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, kami juga yang akan menggelar Aksi Unjuk Rasa yang juga telah kami sampaikan pada pihak kepolisian kabupaten Kampar,” tuturnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industri (PHI), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar AF saat di konfirmasi tidak membantah, namun ia menyatakan belum ada menerima THR dimaksud.
Tapi semua itu menurutnya, sah-sah saja sebagai mitra para pengusaha dan tidak ada paksaan dan pengertian.
Tambah lagi, para pengusaha tersebut orang kaya, yang wajar saja jika memiliki pengertian sebagai mitra.
“Inikan hanya kesadaran aja (Pengusaha,red), biasalah, yang penting tidak korupsi dan pemaksaan. Tapi sampai saat ini kita belum ada menerima,” katanya.
Disinggung bolehkah Disnaker minta THR terhadap pengusaha, ia tetap bersikeras tidak ada masalah. Justru ia mengatakan jika itu jadi permasalahan dan tidak ada pengertian serta menuduh, ia bisa saja mengoordinasikan dengan para pekerja untuk mogok kerja. Disitu ia akan benar-benar menegakkan aturan sebagaimana mestinya.
“Kita ini memantau dan tegakan aturan, jadi, jika tak ada pengertian dan dituduh-tuduh bisa bisa pekerja itu saya buat mogok kerja disitu baru kita benar-benar tegakkan aturan itu,” katanya.
Yang pasti saat ini tambahnya, ia hanya menegakkan aturan dan mengawasi perusahaan terkait pembayaran THR Karyawan dengan membentuk posko atau Satgas pengaduan THR.
“Mereka itu takut saja, karena kita sudah membentuk Satgas pengaduan THR. Jadi dibilangnya pak Kabid buat resah,” tuturnya.
Sementara Plt Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar, Arizon melalui pesan singkat WA (WhatsApp), mengatakan jika untuk informasi dimaksud juga sudah mengkoordinasikan dengan pihak terkait (Kabid PHI Disnaker Kampar, AF). Namun yang bersangkutan menyatakan tidak pernah atau memalak.
Kendati demikian, ia menyarankan agar pihak yang merasa dipalak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Saya sudah konfirmasi kepada yg bersangkutan, beliau menyatakan tidak pernah memalak siapa pun.
Menurut saya yg merasa dipalak lebih baik lapor ke aparat,” jawabnya melalui pesan WA
Terkait adanya bukti chat AF kepada pengusaha, ia juga tidak bisa mengomentari karena itu sudah menjadi kewenangan aparat hukum.
“Lebih baik bawa saja ke aparat hukum, saya tidak punya kapasitas untuk
menganalisa chat wa. Atau tanya saja langsung kepada yang bersangkutan (Aulia),” tutupnya.
Sebagai informasi, minta minta uang yang dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industri (PHI), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar., AF tersebut tidak hanya jadi perbincangan.
Tapi pesan atau chat WA yang dikirim AF ke pengusaha minta minta THR juga beredar berupa screenshot atau cuplikan yang jadi pembahasan oleh para pengusaha.(dre)
Pekanbaru Pos Riau