KUANSING (Pekanbarupos.co)–Satuan Tugas (Satgas) penyakit masyarakat (Pekat) Kelurahan Sungai Jering mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha Panti Pijat CM di Kelurahan Sungai Jering.
Koordinator Satgas Pekat Kelurahan Sungai Jering Dimas Suprapto SKom MKom mengatakan tindakan ini dipandang sebagai langkah konkret dan bijaksana dalam mewujudkan visi Kabupaten Kuantan Singingi yang Bermarwah, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya.
“Praktik panti pijat ini sudah cukup meresahkan warga sekitar,” katanya.
Masih kata Dimas, dukungan pun datang dari berbagai elemen masyarakat baik dari warga, mitra kelurahan (RT, RW, LK), tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta Pemerintahan Kelurahan.
“Kita juga didukung berbagai elemen masyarakat di Sungai Jering,” ujarnya.
Sementara Lurah Sungai Jering Eka Putra SSos MSi mengapresiasi atas ketegasan Satgas Pekat dalam menyikapi perilaku yang melanggar dan meresahkan masyarakat.
Ia mengungkapkan tindakan menutup tempat-tempat yang dianggap berbau maksiat dan berlokasi di sekitar pemukiman warga telah lama disuarakan kepada Pemkab Kuansing.
“Kita mengapresiasi Satgas Pekat karena ini tindakan yang positif,” ujarnya.
Menurut Eka, keputusan Satgas Pekat menutup panti pijat merupakan tindakan yang sangat tegas. Sebagai pemimpin di Kelurahan Sungai Jering, ia menilai langkah Satgas Pekat menutup tempat pijat plus-plus tersebut sangat positif.
“Karena panti pijit ini dianggap meresahkan ketenteraman serta kenyamanan masyarakat. Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap keluhan dan harapan masyarakat yang mendambakan lingkungan yang lebih kondusif,” katanya.
Lebih lanjut, Koordinator Satgas Pekat menegaskan komitmennya untuk berada di garis terdepan dalam mendukung program Bupati Kuantan Singingi dalam menegakkan Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Dukungan ini sejalan dengan visi kepemimpinan Bupati untuk mewujudkan “Kabupaten Kuantan Singingi yang BERMARWAH (BErbudaya, Religius, MAju, BeRWawasan, SejahterA dan Harmonis) di tahun 2030,” katanya.
Menurutnya, penutupan tempat Panti Pijat ini dilihat sebagai salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut dalam menciptakan lingkungan yang lebih bermarwah dan sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.
Tindakan tegas Satgas Pekat ini katanya, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengusaha panti pijat lainnya untuk lebih memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat serta lokasi usaha tidak mengganggu ketenangan warga.
“Langkah ini juga menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Kelurahan Sungai Jering bahwa penegakan peraturan dan aspirasi masyarakat akan menjadi prioritas dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Lurah Sungai Jering.(cil)
Pekanbaru Pos Riau