INHU (pekanbarupos.co) – Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu) Riau inisial SP diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (23/4).
Politisi Partai Nasdem ini dimintai keterangan di Mapolres Inhu setelah dilaporkan warga Pekanbaru, Dedi Handoko atas tuduhan dugaan penyerobotan hingga jual beli lahan milik Korporasi PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).
Usai diperiksa, ketua DPRD Inhu ini membenarkan dipanggil untuk diklarifikasi oleh Penyidik Polda Riau tentang laporan polisi dugaan penyerobotan dan jual beli lahan milik pelapor di Desa Paya Rumbai kecamatan Siberida, Inhu. “Bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan klarifikasi,” jawabnya.
Menurut mantan anggota Polri ini, awalnya dia dipanggil untuk klarifikasi ke Polda Pekanbaru, namun belum bisa hadir karena agenda kegiatan yang masih padat termasuk Paripurna. “Karena agenda kegiatan masih banyak akhirnya Penyidiknya datang ke Inhu,” Sinurat mengapresiasi.
Tentang tuduhan penyerobotan lahan hingga memperjualbelikan lahan milik perusahaan, Ketua DPRD Inhu ini membantah, namun dia tidak menepis pernah berkunjung ke Desa Paya Rumbai. “Saya tidak punya lahan atau kebun di Desa Paya Rumbai dan saya tidak pernah jual lahan disana. Kalaupun pun saya pernah jalan kesana, apakah itu perbuatan pidana?,” sebut terlapor balik bertanya.
Untuk meyakinkan Pekanbaru Pos tentang bantahannya, anggota dewan suara terbanyak di Inhu kembali menghimbau awak media melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Paya Rumbai. Coba dicek itu kepada Kepala Desa, ada atau ngak saya disana jual beli lahan,” sambung Sinurat.
Dia juga menyayangkan sikap tegesa-gesa sipelapor menuduhnya melakukan penyerobotan untuk kepentingan pribadi hingga tuduhan melakukan transaksi lahan yang bukan miliknya.
Padahal, katanya, lahan yang diklaim sipelapor adalah miliknya berawal dari hasil lelang lalu dimenangkan sipelapor selaku pemilik perusahaan PT SBP. “Seyogyanya sipelapor itu tidak bisa serta merta melaporkannya ke Pidana tapi harus melalui Perdata. Karena ini menyangkut kepemilikan lahan,” paparnya.
Didampingi dua orang Penasehat Hukum dari Partai Nasdem, SP Sinurat masih memikirkan melaporkan balik sipelapor, Dedi Handoko. “Karena masih sebatas klarifikasi, maka masih kita pertimbangkan untuk melakukan perlawanan. Tapi yang pasti saya tidak ada punya lahan di Desa Paya Rumbai dan tidak pernah memperjualbelikan lahan milik perusahaan,” tegas Sinurat membantah. (San)
Pekanbaru Pos Riau