Jumat , 23 Mei 2025

Tanggapi Aduan Masyarakat, DPMPTSP Rohil Akan Panggil Pemilik Biliard Bonau

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Rokan Hilir akan memanggil pemilik tempat hiburan permainan Biliar Bonau yang berlokasi di jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Pemanggilan itu dlakukan untuk mempertanyakan operasional billiar Bonau yang diduga tidak memiliki izin.

“Sebelumnya kami menerima aduan dari organisasi mahasiswa hipemarohi terkait keberadaan biliar Bonau, kami coba untuk melihat izinnya di sistem ternyata wewenang izinnya berada di DPMPTSP Riau maka surat aduan tersebut kami teruskan ke sana dan ketika dibalas oleh DPMPTSP Riau bahwa izin operasional biliar Bonau tidak ditemukan didalam sistem,” ungkap Kepala DPMPTSP Rohil Cici Sulastri, M.Si saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/25).

Ketika tidak ditemukan izin biliar Bonau di sistem DPMPTSP Riau, DPMPTSP Rohil bersama OPD terkait serta aparat TNI dan polri melakukan kroscek dan pengawasan secara langsung di lokasi biliar Bonau.

“Kita diminta oleh DPMPTSP Riau agar turun ke lokasi billiar Bonau untuk mengkroscek, melihat lokasi tersebut sambil melakukan pembinaan dan pengawasan, kalo benar mereka tidak memiliki izin maka kita giring mereka pelaku usaha untuk mengurus izin sesuai dengan regulasi yang ada, namun saat kita turun di lokasi biliar itu malah tutup,” kata Cici.

Dinas DPMPTSP Rohil akan segera memanggil pemilik billiar Bonau untuk mengecek secara langsung izin operasional biliar tersebut.

“Tindak lanjutnya kami rencanakan akan menyurati pelaku usaha tersebut supaya bisa datang ke kantor, kami ingin lihat izin apa yang sudah mereka kantongi,” tegasnya. (Adi)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *